Bersikap dan berperilaku sesuai nilai moral Pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak sekadar tulisan dan perkataan.Menanamkan nilai moral Pancasila sejak dini di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat dengan fondasi ajaran agama.Pendidikan nilai moral Pancasila merupakan tanggung jawab negara, masyarakat, sekolah, dan keluarga.
KATA PENGANTAR
Pendidikan di Indonesia seharusnya menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkarakter Pancasila. Namun demikian, berdasarkan hasil kajian menunjukkan kurangnya penginternalisasian nilai-nilai dan moral Pancasila. Hal ini berdampak pada munculya perilaku menyimpang pada perkembangan diri peserta didik. Gejala perilaku ini tampak pada berbagai perilaku di hampir setiap satuanpendidikan maupun di masyarakat. Untuk dapat menyiapkan sumber daya manusia yang berkarakter Pancasila, diperlukan perubahan, penyempurnaan, dan penataan di satuan pendidikan secara signifikan. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan dalam kebijakan manajemen sekolah yang berorientasi pada proses perencanaan visi, misi, dan tujuan pendidikan moral Pancasila melalui segala aspek kegiatan pembelajaran di sekolah.Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Kementerian Agama berupaya menguatkan nilai dan moral Pancasila pada proses pembelajaran. Penguatan tersebut ditujukan kepada stakeholderpendidikan dan peserta didik mulai dari pendidikan usia dini sampai dengan pendidikan menengah.Muatan nilai dan moral Pancasila akan diinternalisasikan melalui berbagai aktivitas pembelajaran, baik secara langsung maupun tidak langsung. Proses internalisasi tersebut dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan kokurikuler. Naskah ini berisikan antara lain arah, tujuan, prosedur, dan indikator keberhasilan penguatan pembelajarannilai dan moral Pancasila. Kami berharap naskah ini dapat menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan pendidikan dalam rangka menghasilkan manusia Indonesia yang berkarakter Pancasila.
BAB I
PENDAHULUANA.LATAR BELAKANG
Pendidikan nilai moral Pancasila mengalami pasang surut dalam pengimplementasiannya. Apabila ditelusuri secara historis, upaya pembudayaan atau pewarisan nilai dan moral Pancasila tersebut telah secara konsisten dilakukan sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang. Namun, bentuk dan intensitasnya berbeda dari zaman ke zaman. Mengacu pada kondisi saat ini, pengamalan nilai-nilai Pancasila mengalami penyurutan yang sangat tajam. Banyaknya peristiwa tawuran pelajar bahkan tawuran antarwarga di masyarakat menunjukkan bahwa nilai toleransi dan persatuan dalam Pancasila mengalami degradasi makna. Banyak perilaku dan sikap beberapa pejabat dan elit publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, pada kenyataannya banyak yang mempertontonkan hal-hal yang jauh dari nilai-nilai moral Pancasila. Munculnya berbagai pahamyang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila akhir-akhir ini, merupakan hal yang perlu menjadi perhatian serius. Paham tersebutyang mengatasnamakan agama adalah tidak sesuai dengan nilai-nilai dan moral Pancasila seperti nilai toleransi, kemanusiaan, keberagaman, kesatuan, tanggung jawab, dan keadilan. Hal ini menimbulkankeprihatinan yang mendalam karena Pancasila merupakan pandangan hidup Bangsa Indonesia, yang seharusnya menjadi acuan setiap warga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara.Secara etimologis, nilai harga, makna,isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara fungsional (Djahiri: 1999), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga. Nilai memiliki sifat statis, karena akan dijadikan oleh seseorang untuk berperilaku. Sedangkan moral menurut Suseno(1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Moral lebih bersifat dinamis. Seseorang dapat dikatakan memiliki moral baik karena orang tersebut telah menjalankan nilai-nilai kebaikan itu sendiri.
Penguatan Pembelajaran Nilai Moral Pancasila2Atau dalam bahasa lain adalah bahwa moral merupakan bentuk dinamis dari pada nilai. Pembelajaran nilai moral Pancasila pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, serta Pendidikan Luar Biasa (PLB)dilaksanakan melalui pembelajaran secara langsung (direct) pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan secara tidak langsung (indirect) melalui integrasi ke dalam mata pelajaran lain. Tanpa mengurangi arti dari pembelajaran yang saat ini berlangsung pada satuan pendidikan, munculnya kejadian dan gejala degradasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memerlukan suatu sikap dan kebijakan untuk melakukan penguatan nilai moral Pancasila.Penguatan nilai moral Pancasila diperlukan sebagai salah satu wahana sosiopedagogis pembentukan identitas, kepribadian, dan moralitas generasimuda Indonesia menyiapkan diri untuk keberlanjutan kepemimpinan bangsa. Internalisasi nilai moral Pancasila merupakan awal untuk melakukan penguatan nilai moral Pancasila. Untuk itu diperlukan pemahaman dari seluruh unsur pemangku kepentingan pendidikan, khususnya kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Penguatan nilai moral Pancasila dikembangkan secara sinergis dan interaktif melalui beragam kegiatan, seperti intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya satuan pendidikan serta dalam kegiatan pembelajaranyang bermakna. Penguatan nilai moral Pancasila dikembangkan melalui aktualisasi nilai moral Pancasila yang berwujud program terstruktur, pembiasaan, keteladanan, dan pengkondisian ekosistem sekolahdengan dukungan kepala satuan pendidikan,pendidik, dan tenaga kependidikan. Penguatan nilai moral Pancasila perlu didukung dengan penciptaan kenyamanandan keramahan lingkungan yang mengundang (inviting) sehingga sekolah dirasakan sebagai rumah kedua (second home). Dengan demikian keterlibatan proaktifKomite Sekolah/Madrasahsangat dibutuhkan.Faktanya saat ini tantangan pembelajaran nilai moral Pancasila cukup banyak, di antaranya bagaimana menentukan bentuk dan format pembelajaran agar muatan nilai moral Pancasila dapat terselenggara dengan menarik, menyenangkan, dan bermakna. Proses pembelajaran harus mampu menanamkan nilai moralPancasila
Penguatan Pembelajaran Nilai Moral Pancasila3sehingga terinternalisasi pada peserta didikdan terlihat dalam setiap sikap dan perilakunya.Penguatan nilai moral Pancasilapada satuan pendidikan bukan hanya dilaksanakan dalam pembelajaran PPKn, tetapi pada semua mata pelajaran. Penguatan nilai moral Pancasila menyasar satuan pendidikan formal, keluarga,dan masyarakat. Saat ini pengetahuan dan pemahaman nilai moral Pancasila seakan hanya berada di lingkungan satuan pendidikan. Aktivitas anak yang paling banyak adalah ketika dia berada di lingkungan tempat tinggalnya. Artinya, keluarga, dalam hal ini orang tua, pun bertanggung jawab penuh. Menerapkan nilai moral Pancasila mendesak untuk diaktualisasikan bahkan mulai dari tataran keluarga. Sebagai organisasi terkecil, keluargamerupakan media yang paling strategis untuk menanamkan nilai moral Pancasila. Menanamkan nilai moral Pancasila sejak dini di lingkungan keluarga berkaitan erat dengan pondasi ajaran agama. Satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat harus berkemauan untuk memberdayakan dan membudayakan nilai moral Pancasila tersebut yang dilandasi dengan keteladanan. Proses tersebut pada dasarnya merupakan reorientasi nilai moral Pancasila melalui segala aktivitas pembelajaran di keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
B.DASAR HUKUM
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPRRI tahun 1960 sampai dengan 2002;
3.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5.Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
6.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
7.Peraturan Presiden Nomor 14Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Penguatan Pembelajaran Nilai Moral Pancasila
8.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dokumen dapat diunduh disini
Tags
Teacher Module