PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2019
TENTANG
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 20l9-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a301);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor a301);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20I0 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l0 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20l7 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor l02, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor l04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 20l9-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 202l;
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 203l;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Tags
Primary School