Dana Tunjangan Guru ASN Daerah

 Dana tunjangan guru ASn Daerah adalah tunjangan atau tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN Daerah.

Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah

merupakan salah satu dana yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Perubahan nomenklatur tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir penambahan/perluasan penerima Dana TPG yang sebelumnya hanya diberikan kepada guru PNSD, mulai tahun 2022 diberikan juga kepada guru PPPK yang telah bersertifikasi. Pemberian Dana TPG ASN Daerah dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja bagi guru atau tenaga pendidik melalui peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana tunjangan Profesi Guru ASND adalah tunjangan profesi diberikan kepada guru PNSD dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN daerah

Dana tambahan penghasilan (Tamsil) ASN Daerah yang semua disebut dana tamsil PNSD dialokasikan dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru yang belum bersertifikasi melalui peningkatan kesejahteraan dengan pemberian tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000,00 per bulan selama 12 bulan.Mulai tahun 2022 diberikan juga kepada guru PPPK yang belum bersertifikasi.

Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASND di Daerah Khusus

Dialokasikan pertama kali pada tahun 2017 sebagai kompensasi atas kesulitas hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus yang ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Mulai tahun 2022 diberikan juga kepada guru PPPK yang mengajar di daerah khusus.



Post a Comment

Previous Post Next Post