Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Nonfisik

 Undang-Undang Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintah mengalokasikan dan menyalurkan dana transfer ke daerah atau TKD dalam pos belanja APBN.

Bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.

Tujuan Dana Alokasi Khusus

  1. Mencapai prioritas nasional
  2. Mempercepat pembangunan daerah
  3. Mengurangi kesenjangan layanan publik
  4. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah
  5. Mendukung operasionalisasi layanan publik

Perbedaan DAK Fisik dan DAK Non Fisik

DAK Fisik

Dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

DAK Non Fisik

Dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang pengunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.

Prinsip-Prinsip Kebijakan Umum DAK Non Fisik

  1. Membantu dan melengkapi kekurangan pendanaan bagi kegiatan khusus operasional dalam rangka pelaksanaan pelayanan dasar publik berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) yang selaras dengan program prioritas nasional dan menjadi kewenangan urusan pemerintah daerah.
  2. Dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah, sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN.
  3. Dapat berupa pengalihan belanja kementerian/lembaga yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi urusan daerah.

Kriteria Pengelolaan DAK Non Fisik

  1. Urusan daerah (merupakan urusan daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014)
  2. Prioritas Nasional (Mendukung capaian prioritas nasional dalam RKP)
  3. Amanat Peraturan (Adanya amanat dalam peraturan perundang-undangan)
  4. Layanan Publik (mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik)

Dasar Hukum Pengelolaan DAK Fisik

  1. UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
  2. UU tentang APBN
  3. PP No 37 Tahun 2023 tentang transfer ke daerah
  4. PMK No 204 tahun 2022 tentang pengelolaan dana non fisik
  5. Petunjuk teknis DAK Non fisik yang ditetapkan oleh K/L

Jenis-Jenis DAK Non Fisik PMK No. 204 Tahun 2022

Dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

Dana Bantuan Operasional Sekolah 
  1. Dana BOS Reguler
  2. Dana BOS Kinerja
Dana Bantuan Operasional Penyelenggara PAUD
  1. Dana BOP PAUD Reguler
  2. Dana BOP PAUD Kinerja
Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
  1. Dana BOP kesetaraan reguler
  2. Dana BOP kesetaraan kinerja

Dana Tunjangan Guru ASN Daerah

  1. Dana tunjangan profesi guru ASN Daerah (TPG ASN Daerah)
  2. Dana Tambahan penghasilan guru ASN Daerah (Tamsil guru ASN Daerah)
  3. Dana tunjangan khusus guru (TKG ASN Daerah)

Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK)

  1. Dana BOK Dinas
  2. Dana BOK Puskesmas

DAK Nonfisik Jenis Lainnya

  1. Dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB)
  2. Dana bantuan operasional museum dan taman budaya (BOP-MTB)
  3. Dana pelayanan kepariwisataan
  4. Dana peningkatan kapasitas koperasi dan usaha mikro kecil (PK2UMK)
  5. Dana bantuan biaya layanan pengelolaan sampah (BLPS)
  6. Dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak (PPPA)
  7. Dana Fasilitasi penanaman modal (FPM)
  8. Dana ketahanan pangan dan pertanian (KPP)
  9. Dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah (PK2SIKM)

Dilakukan pembahasan dan kesepakatan terkait rancangan jenis DAK Nonfisik dengan mempertimbangkan

  1. Pencapaian prioritas nasional
  2. Pengurangan kesenjangan layanan publik
  3. Dukungan operasional layanan publik 
  4. Kemampuan keuangan negara

Hasil kesepakatan ini, dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat berwenang


Pejabat Perbendaharaan Pengelolaan DAK Non Fisik

  1. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN TKD
  2. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus
  3. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
  4. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus









Post a Comment

Previous Post Next Post