PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 68 TAHUN 2011 PASAL 4

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA

NOMOR 68 TAHUN 2011

TENTANG

TATA NASKAH DINAS

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :

1. Walikota adalah Walikota Surabaya.

2. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Surabaya.

3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Surabaya.

4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan.

5. Unit kerja adalah bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah.

6. Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.

7. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan.

8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas atau badan untuk melaksanakan sebagian urusan dinas atau badan.

9. Unit Teknis Operasional Tertentu yang selanjutnya disebut sekolah adalah Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan/atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

10. Kepala Unit Teknis Operasional Tertentu yang selanjutnya disebut Kepala Sekolah adalah Kepala Unit Teknis Operasional Tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

11. Instansi adalah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, yang meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Sekolah dan Instansi Tertentu lainnya seperti Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Unit Layanan Pengadaan.

12. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

13. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan Informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

14. Administrasi umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.

15. Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas.

16. Kop Naskah dinas adalah kop surat yang menunjukkan jabatan atau nama SKPD tertentu yang ditempatkan di bagian atas kertas.

17. Stempel adalah tanda identitas dari suatu jabatan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah.

18. Kop sampul naskah dinas adalah kop surat yang menunjukkan jabatan atau nama Satuan Kerja Perangkat Daerah tertentu yang ditempatkan di bagian atas sampul naskah dinas.

19. Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan.

20. Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pejabat kepada pejabat atau pejabat dibawahnya.

21. Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas tertentu atas nama yang memberi mandat.

22. Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan tanggung jawab yang ada pada seseorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan kewenangan pada jabatannya.

 Pasal 4

Prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri :

a. ketelitian;

b. kejelasan;

c. singkat dan padat;

d. logis dan meyakinkan. 

Post a Comment

Previous Post Next Post