PERATURAN DAERAH

I. Pengertian
Peraturan Daerah adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk
hukum, yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh kepala daerah setelah
mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
mengatur urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
II. Susunan
a) Judul, terdiri dari :
1. Tulisan : “PERATURAN DAERAH KOTA
SURABAYA”
2. Tulisan : “NOMOR ................. TAHUN
....................”
3. Nama Peraturan yang ditulis : “TENTANG ...........................”
b) Pembukaan, terdiri dari :
1. Tulisan : “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA”
2. Tulisan : “WALIKOTA SURABAYA”
3. Konsideran : Menimbang :
(memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran

yang menjadi pertimbangan dan alasan
pembentukan Peraturan Daerah)
4. Dasar hukum : Mengingat :
(memuat dasar kewenangan pembentukan
Peraturan Daerah dan peraturan perundangundangan yang memerintahkan pembentukan
Peraturan Daerah serta peraturan perundangundangan yang terkait langsung dengan materi
yang diatur)
5. Tulisan : “Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOTA SURABAYA dan WALIKOTA
SURABAYA”
: “MEMUTUSKAN”
6. Tulisan
7. Tulisan : “Menetapkan : PERATURAN DAERAH
TENTANG ................................”
c) Batang Tubuh, terdiri dari :
1. pasal-pasal dan ayat-ayat;
2. apabila materinya luas dapat dikelompokkan dalam bab-bab, bagianbagian dan paragraf.
d) Bagian akhir Peraturan Daerah
1. penyebutan tempat ditetapkan;
2. tanggal, bulan dan tahun ditetapkan;
3. nama jabatan Walikota diketik dengan huruf kapital
4. tanda tangan;

2
5. nama lengkap Walikota diketik dengan huruf kapital tanpa
menggunakan gelar;
6. stempel jabatan Kepala Daerah.
e) Pengundangan Peraturan Daerah memuat :
1. tempat dan tanggal pengundangan;
2. nama jabatan Sekretaris Daerah;
3. tanda tangan; dan
4. nama lengkap Sekretaris Daerah tanpa menggunakan gelar,
pangkat, golongan dan nomor induk pegawai;
5. tulisan LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN ....
NOMOR ...
f) Untuk salinan ditulis :
1. Salinan sesuai dengan aslinya
a.n. SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA
Asisten Pemerintahan
u.b.
Kepala Bagian Hukum
2. tanda tangan;
3. nama pejabat dengan mencantumkan pangkat dan nomor induk
pegawai
g) Penandatanganan, otentikasi dan penggunaan kop naskah dinas.
1. Peraturan Daerah ditandatangani oleh Walikota Surabaya;
2. Otentikasi Peraturan Daerah Kota Surabaya dilakukan oleh Kepala
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya;
3. Peraturan Daerah dibuat di atas kertas ukuran folio, dengan
menggunakan kop naskah dinas jabatan Walikota dan lambang
negara berwarna kuning emas.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post