PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 68 TAHUN 2011 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA TANPA LAMPIRAN

 PERATURAN WALIKOTA SURABAYA

NOMOR 68 TAHUN 2011

TENTANG

TATA NASKAH DINAS

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA SURABAYA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam

Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah

Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9

Tahun 2008, serta dalam upaya mewujudkan tertib administrasi

penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan

kepada masyarakat, telah dilakukan penataan naskah dinas di

lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana diatur dalam

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2006 tentang Tata

Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya

Nomor 38 Tahun 2008;


 b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri

Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas

di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota

Surabaya Nomor 26 Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam

huruf a, perlu ditinjau kembali;

 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam

huruf a dan huruf b serta pelaksanaan ketentuan Pasal 78 ayat (1)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu

menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Naskah Dinas di

Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan

Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur/Jawa

Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2

Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan

Lembaran Negara Nomor 2730);

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan

Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan

Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua

kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran

Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara

Nomor 4844); 

2

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa

dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara

Tahun 2009 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Nomor

5035);

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011

Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang

Negara (Lembaran Negara Nomor 1951 Nomor 111 Tambahan

Lembaran Negara Nomor 176);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang

Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Tahun 1958

Nomor 1971 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1636);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman

Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan

Lembaran Negara Nomor 4593);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang

Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;

9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah

Dinas;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;

11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2005 tentang

Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kota

Surabaya Tahun 2005 Nomor 5/D);

12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang

Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya

Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota

Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Daerah

Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran

Daerah Kota Surabaya Nomor 12).

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA NASKAH DINAS DI

LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :

1. Walikota adalah Walikota Surabaya.

2. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Surabaya. 

3

3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Surabaya.

4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD

adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah,

Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja,

Kecamatan dan Kelurahan.

5. Unit kerja adalah bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah.

6. Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai perangkat

daerah.

7. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah

dalam wilayah kerja kecamatan.

8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah

unsur pelaksana teknis operasional dinas atau badan untuk

melaksanakan sebagian urusan dinas atau badan.

9. Unit Teknis Operasional Tertentu yang selanjutnya disebut

sekolah adalah Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah

Pertama Negeri, Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah

Menengah Kejuruan Negeri dan/atau bentuk lain yang sederajat

yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

10. Kepala Unit Teknis Operasional Tertentu yang selanjutnya disebut

Kepala Sekolah adalah Kepala Unit Teknis Operasional Tertentu

yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

11. Instansi adalah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya,

yang meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana

Teknis, Sekolah dan Instansi Tertentu lainnya seperti Unit

Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Unit Layanan Pengadaan.

12. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi

kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang

berwenang di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

13. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan Informasi tertulis yang

meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan,

pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta

media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

14. Administrasi umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang

meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan

akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.

15. Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan

redaksional serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas.

16. Kop Naskah dinas adalah kop surat yang menunjukkan jabatan

atau nama SKPD tertentu yang ditempatkan di bagian atas kertas.

17. Stempel adalah tanda identitas dari suatu jabatan atau Satuan

Kerja Perangkat Daerah.

18. Kop sampul naskah dinas adalah kop surat yang menunjukkan

jabatan atau nama Satuan Kerja Perangkat Daerah tertentu yang

ditempatkan di bagian atas sampul naskah dinas. 

4

19. Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu

jabatan.

20. Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari

pejabat kepada pejabat atau pejabat dibawahnya.

21. Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh atasan

kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas tertentu atas

nama yang memberi mandat.

22. Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan

tanggung jawab yang ada pada seseorang pejabat untuk

menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan

kewenangan pada jabatannya.

BAB II

TATA NASKAH DINAS

Pasal 2

(1) Asas-asas Tata Naskah Dinas merupakan pedoman atau acuan

dasar mengenai pelaksanaan naskah dinas SKPD di Lingkungan

Pemerintah Kota Surabaya.

(2) Asas-asas Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri :

a. asas efisien dan efektif;

b. asas pembakuan;

c. asas akuntabilitas;

d. asas keterkaitan;

e. asas kecepatan dan ketepatan;

f. asas keamanan.

Pasal 3

(1) Asas efisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (2) huruf a, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas

dilakukan melalui penyederhanaan dalam penulisan, penggunaan

ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta

dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas.

(2) Asas pembakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

huruf b, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas dilakukan

melalui tatacara dan bentuk yang telah dibakukan.

(3) Asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

huruf c, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus dapat

dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur,

kewenangan, keabsahan dan dokumentasi. 

5

(4) Asas keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

huruf d, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan dalam satu

kesatuan sistem.

(5) Asas kecepatan dan ketepatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) huruf e, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan

tepat waktu dan tepat sasaran.

(6) Asas keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

huruf f, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus aman

secara fisik dan substansi.

Pasal 4

Prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri :

a. ketelitian;

b. kejelasan;

c. singkat dan padat;

d. logis dan meyakinkan.

Pasal 5

(1) Prinsip ketelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,

diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk, susunan

pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah

ejaan didalam pengetikan.

(2) Prinsip kejelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,

diselenggarakan dengan memperhatikan kejelasan aspek fisik dan

materi dengan mengutamakan metode yang cepat dan tepat.

(3) Prinsip singkat dan padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf c, diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia

yang baik dan benar.

(4) Prinsip logis dan meyakinkan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 huruf d, diselenggarakan secara runtut, logis dan

meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif.

Pasal 6

Penyelenggaraan naskah dinas dilaksanakan sebagai berikut :

a. pengelolaan surat masuk;

b. pengelolaan surat keluar;

c. tingkat keamanan;

d. kecepatan proses;

e. penggunaan kertas;

f. pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran; dan

g. warna dan kualitas kertas. 

6

Pasal 7

Pengelolaan surat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

huruf a, dilakukan melalui :

a. instansi penerima menindaklanjuti surat yang diterima melalui

tahapan :

1. sekretariat atau bagian yang membidangi tata usaha

mengagendakan, memberi lembar disposisi dan

mengklasifikasikan sesuai sifat surat, untuk selanjutnya

disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan;

2. surat yang telah mendapat arahan dari pimpinan disampaikan

kepada sekretariat atau bagian yang membidangi tata usaha

untuk digandakan, selanjutnya asli surat beserta fotocopy

lembar disposisi disimpan sebagai arsip, sedangkan fotocopy

surat beserta asli lembar disposisi didistribusikan kepada

instansi/unit kerja yang menerima disposisi; dan

3. Instansi/unit kerja yang menerima disposisi menindaklanjuti

sesuai dengan klasifikasi surat dan arahan pimpinan.

b. alur surat masuk diselenggarakan melalui mekanisme dari tingkat

pimpinan tertinggi hingga ke pejabat struktural terendah yang

berwenang.

Pasal 8

Pengelelolaan surat keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

huruf b, diatur sebagai berikut :

a. konsep surat keluar diparaf secara berjenjang dan terkoordinasi

sesuai tugas dan kewenangannya serta diagendakan oleh

sekretariat atau bagian yang membidangi tata usaha pada instansi

atau unit kerja dalam rangka pengendalian;

b. surat keluar yang telah ditandatangani oleh pejabat yang

berwenang diberi nomor, tanggal dan stempel oleh sekretariat

atau bagian yang membidangi tata usaha pada instansi atau unit

kerja;

c. surat keluar sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib segera

dikirim;

d. copy surat keluar yang mempunyai tembusan disampaikan

kepada yang berhak;

e. surat keluar yang ada parafnya dan ditandatangani oleh Walikota,

Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, dan Asisten Sekretaris Daerah

diarsipkan di bagian yang membidangi tata usaha pada

Sekretariat Daerah;

f. surat keluar yang ada parafnya dan ditandatangani oleh pimpinan

instansi diarsipkan di bagian yang membidangi tata usaha pada

masing-masing instansi. 

7

Pasal 9

Tingkat keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c,

dilakukan dengan mencantumkan kode pada sampul naskah dinas

sebagai berikut :

a. surat sangat rahasia disingkat SR, merupakan surat yang materi

dan sifatnya memiliki tingkat keamanan yang tinggi, erat

hubungannya dengan rahasia negara, keamanan dan

keselamatan negara;

b. surat rahasia disingkat R, merupakan surat yang materi dan

sifatnya memiliki tingkat keamanan tinggi yang berdampak kepada

kerugian negara, disintegrasi bangsa;

c. surat konfidensial disingkat K, merupakan surat yang materi dan

sifatnya memiliki tingkat keamanan sedang yang berdampak

kepada terhambatnya jalannya pemerintahan dan pembangunan;

d. surat biasa disingkat B, merupakan surat yang materi dan sifatnya

biasa namun tidak dapat disampaikan kepada yang tidak berhak.

Pasal 10

Kecepatan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d

adalah kecepatan proses penyampaian, yang meliputi :

a. amat segera/kilat, dengan batas waktu 24 jam setelah surat

diterima;

b. segera, dengan batas waktu 2X24 jam setelah surat diterima;

c. penting/sedang, dengan batas waktu 3x24 jam setelah surat

diterima; dan

d. biasa, dengan batas waktu paling lama 5 hari kerja setelah surat

diterima.

Pasal 11

Penggunaan kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e,

sebagai berikut :


a. kertas yang digunakan untuk naskah dinas adalah HVS 80 gram

atau disesuaikan dengan kebutuhan, antara lain untuk kegiatan

surat-menyurat, penggandaan dan dokumen pelaporan;

b. pengunaan kertas HVS di atas 80 gram atau jenis lain dengan

keasaman tertentu, hanya terbatas untuk jenis naskah dinas yang

mempunyai nilai kegunaan dalam waktu lama;

c. penyediaan surat berlambang negara atau lambang daerah,

dicetak di atas kertas 80 gram; 

8

d. ukuran kertas yang digunakan untuk surat-menyurat adalah

Folio/F4 (215 mm x 330 mm);

e. ukuran kertas yang digunakan untuk makalah, piper dan laporan

adalah A4 (210 mm x 297 mm);

f. ukuran kertas yang digunakan untuk pidato adalah A5 setengah

kuarto (165 mm x 215 mm).

Pasal 12

Pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, sebagai berikut :

a. arial 12 atau disesuaikan dengan kebutuhan;

b. spasi 1 atau 1,5 sesuai kebutuhan; dan

c. warna tinta adalah hitam.

Pasal 13

Warna dan kualitas kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

huruf g adalah berwarna putih dengan kualitas baik.

BAB III

 NASKAH DINAS

Pasal 14

(1) Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya

dirumuskan dalam bentuk :

a. produk hukum; dan

b. surat.

(2) Naskah dinas yang dirumuskan dalam bentuk produk hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri :

a. Peraturan Daerah;

b. Peraturan Walikota;

c. Peraturan Bersama Walikota; dan

d. Keputusan Walikota.

(3) Naskah dinas yang dirumuskan dalam bentuk surat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri :

a. Instruksi;

b. Surat Edaran;

c. Surat Biasa;

d. Surat Keterangan;

e. Surat Perintah;

f. Surat Izin;

g. Nota Kesepakatan Bersama; 

9

h. Surat Perjanjian;

i. Surat Perintah Tugas;

j. Surat Perintah Perjalanan Dinas;

k. Surat Kuasa;

l. Surat Undangan;

m. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas;

n. Surat Panggilan;

o. Nota Dinas;

p. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;

q. Lembar Disposisi;

r. Telaahan Staf;

s. Pengumuman;

t. Laporan;

u. Rekomendasi;

v. Surat Pengantar;

w. Telegram;

x. Lembaran Daerah;

y. Berita Daerah;

z. Berita Acara;

aa. Notulen;

bb. Daftar Hadir;

cc. Piagam;dan

dd. Sertifikat.

BAB IV

PENGGUNAAN KEWENANGAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU,

PELAKSANA TUGAS, PELAKSANA HARIAN, DAN PENJABAT

Pasal 15

(1) Atas nama yang disingkat a.n. merupakan jenis pelimpahan

wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada

pejabat setingkat di bawahnya.

(2) Untuk beliau yang disingkat u.b. merupakan jenis pelimpahan

wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada

pejabat dua tingkat dibawahnya.

(3) u.b. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberlakukan

pada Kepala Bagian di Sekretariat Daerah.

(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang dan

pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus

bertanggungjawab kepada pejabat yang melimpahkan wewenang.

Pasal 16

(1) Pelaksana tugas yang disingkat Plt merupakan pejabat

sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan

wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat

definitif belum dilantik. 

10

(2) Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dengan

keputusan walikota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan

dapat diperpanjang.

(3) Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas

naskah dinas yang dilakukannya.

Pasal 17

(1) Pelaksana tugas harian yang disingkat Plh merupakan pejabat

sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan

wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat

definitif berhalangan sementara.

(2) Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dengan

keputusan walikota untuk masa tugas paling lama 3 (tiga) bulan

dan dapat diperpanjang.

(3) Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempertanggungjawabkan pelaksanaan atas naskah dinas yang

dilakukannya kepada pejabat definitif.

Pasal 18

(1) Penjabat yang disingkat Pj. merupakan pejabat sementara untuk

jabatan walikota.

(2) Penjabat sebagaimana pada ayat (1) melaksanakan tugas

pemerintahan pada Pemerintah Kota Surabaya sampai dengan

pelantikan walikota definitif.

BAB V

PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN, DAN PENGGUNAAN TINTA

Bagian Kesatu

Paraf

Pasal 19

(1) Setiap naskah dinas sebelum ditandatangani terlebih dahulu

diparaf.

(2) Naskah dinas dalam bentuk produk hukum sebelum

ditandatangani terlebih dahulu diparaf pada setiap lembar.

(3) Naskah dinas dalam bentuk surat edaran, nota kesepakatan

bersama, surat perjanjian dan telaahan staf sebelum

ditandatangani terlebih dahulu diparaf pada setiap lembar. 

11

(4) Naskah dinas dalam bentuk produk hukum dan surat yang

terdapat paraf sebagai pertinggal/arsip.

(5) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)

dilakukan oleh pejabat terkait secara hierarki dan/atau koordinasi.

(6) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)

merupakan tanda tangan singkat sebagai bentuk kontrol terhadap

materi, substansi, redaksi dan pengetikan naskah dinas.

(7) Paraf hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan

paraf yang dilakukan oleh pejabat struktural secara vertikal.

(8) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

merupakan paraf yang dilakukan oleh pejabat struktural secara

horizontal.

(9) Dalam hal pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dan ayat (8) tidak dapat membubuhkan paraf hierarki atau

paraf koordinasi karena sedang melaksanakan tugas kedinasan

ke luar daerah atau sebab lain yang dapat

dipertanggungjawabkan, maka paraf dapat dilakukan oleh pejabat

struktural 1 (satu) tingkat di bawah pejabat dimaksud yang

membidangi urusan sesuai dengan substansi naskah dinas

dimaksud.

Bagian Kedua

Penulisan Nama

Pasal 20

(1) Penulisan nama Walikota dan Wakil Walikota pada naskah dinas:

a. dalam bentuk produk hukum tidak menggunakan gelar; dan

b. dalam bentuk surat dapat menggunakan gelar.

(2) Penulisan nama pejabat selain yang dimaksud pada ayat (1)

menggunakan gelar, nomor induk pegawai dan pangkat.

Bagian Ketiga

Penandatanganan

Pasal 21

(1) Walikota menandatangani naskah dinas dalam bentuk produk

hukum, terdiri atas :

a. Peraturan Daerah;

b. Peraturan Walikota;

c. Peraturan Bersama Walikota; dan

d. Keputusan Walikota. 

12

(2) Walikota menandatangani naskah dinas dalam bentuk surat,

terdiri atas :

a. Instruksi;

b. Surat Edaran;

c. Surat Biasa;

d. Surat Keterangan;

e. Surat Perintah;

f. Surat Izin;

g. Nota Kesepakatan Bersama;

h. Surat Perjanjian;

i. Surat Perintah tugas;

j. Surat Perintah Perjalanan Dinas;

k. Surat Kuasa;

l. Surat Undangan;

m. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas;

n. Surat Panggilan;

o. Nota Dinas;

p. Lembar Disposisi;

q. Pengumuman;

r. Laporan;

s. Rekomendasi;

t. Telegram;

u. Berita Acara;

v. Piagam; dan

w. Sertifikat.

(3) Walikota dapat mendelegasikan penandatanganan naskah dinas

tertentu kepada pejabat yang ditunjuk.

(4) Ketentuan mengenai pendelegasian penandatanganan naskah

dinas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur

dengan Peraturan Walikota.

Pasal 22

(1) Wakil Walikota menandatangani naskah dinas dalam bentuk

surat, terdiri atas :

a. Surat Biasa;

b. Surat Keterangan;

c. Surat Perintah;

d. Surat Izin;

e. Surat Perintah Tugas;

f. Surat Undangan;

g. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas;

h. Nota Dinas;

i. Lembar Disposisi;

j. Telaahan Staf;

k. Laporan; dan

l. Rekomendasi. 

13

(2) Wakil Walikota atas nama Walikota menandatangani naskah

dinas meliputi :

a. dalam bentuk produk hukum berupa Keputusan Walikota.

b. dalam bentuk surat, terdiri atas:

1. Surat Edaran;

2. Surat Biasa;

3. Surat Keterangan;

4. Surat Perintah;

5. Surat Izin;

6. Surat Perintah Tugas;

7. Surat Perintah Perjalanan Dinas;

8. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas;

9. Nota Dinas;

10. Lembar Disposisi;

11. Pengumuman;

12. Telegram;

13. Berita Acara;

14. Piagam; dan

15. Sertifikat.

Pasal 23

(1) Sekretaris Daerah menandatangani naskah dinas dalam bentuk

surat, terdiri atas :

a. Surat Edaran;

b. Surat Biasa;

c. Surat Keterangan;

d. Surat Perintah;

e. Surat Izin;

f. Surat Perjanjian;

g. Surat Perintah Tugas;

h. Surat Perintah Perjalanan Dinas;

i. Surat Kuasa;

j. Surat Undangan;

k. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas;

l. Surat Panggilan;

m. Nota Dinas;

n. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;

o. Lembar Disposisi;

p. Telaahan Staf;

q. Pengumuman;

r. Laporan;

s. Rekomendasi;

t. Surat Pengantar;

u. Lembaran Daerah;

v. Berita Daerah;

w. Berita Acara;

x. Notulen;

y. Daftar Hadir; dan

z. Sertifikat. 

14

(2) Sekretaris Daerah atas nama Walikota menandatangani naskah

dinas, meliputi :

a. dalam bentuk produk hukum berupa Keputusan Walikota.

b. dalam bentuk surat, terdiri atas:

1. Surat Edaran;

2. Surat Biasa;

3. Surat Keterangan;

4. Surat Perintah;

5. Surat Izin;

6. Surat Perjanjian;

7. Surat Perintah Tugas;

8. Surat Perintah Perjalanan Dinas;

9. Surat Undangan;

10. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas;

11. Surat Panggilan;

12. Pengumuman;

13. Telegram;

14. Berita Acara;

15. Piagam; dan

16. Sertifikat.

Pasal 24

(1) Asisten Sekretaris Daerah menandatangani naskah dinas

dalam bentuk surat, terdiri atas :

a. Surat Kuasa;

b. Nota Dinas;

c. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;

d. Lembar Disposisi;

e. Daftar Hadir;

f. Telaahan Staf;

g. Laporan; dan

h. Notulen.

(2) Asisten Sekretaris Daerah atas nama Sekretaris Daerah

menandatangani naskah dinas dalam bentuk surat, terdiri atas :

a. Surat Edaran;

b. Surat Biasa;

c. Surat Keterangan;

d. Surat Perintah;

e. Surat Perintah Tugas;

f. Surat Perintah Perjalanan Dinas;

g. Pengumuman;

h. Surat Undangan;

i. Surat Panggilan;

j. Laporan;

k. Surat Pengantar;

l. Sertifikat;

m. Daftar Hadir; dan

n. Telegram. 

15

Pasal 25

Staf Ahli menandatangani naskah dinas dalam bentuk surat terdiri

atas:

a. nota pengajuan konsep naskah dinas;

b. telaahan staf; dan

c. laporan.

Pasal 26

(1) Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah menandatangani

naskah dinas dalam bentuk surat, terdiri atas :

a. Surat Kuasa;

b. Surat Perintah

c. Nota Dinas;

d. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;

e. Lembar Disposisi;

f. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas;

g. Laporan;

h. Daftar Hadir; dan

i. Telaahan Staf.

(2) Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah atas nama Sekretaris

Daerah untuk beliau Asisten Sekretaris Daerah menandatangani

naskah dinas dalam bentuk surat, terdiri atas :

a. Surat Biasa;

b. Surat Undangan;

c. Surat Keterangan;

d. Surat Pengantar;

e. Surat Perintah;

f. Surat Perintah Tugas;

g. Surat Perintah Perjalanan Dinas;

h. Surat Panggilan;

i. Laporan;

j. Notulen;

k. Nota Dinas;

l. Daftar Hadir; dan

m. Lembar Disposisi.

Pasal 27

Sekretaris DPRD menandatangani naskah dinas, meliputi :

a. dalam bentuk produk hukum berupa Keputusan.

b. dalam bentuk surat, terdiri atas:

1. Surat Biasa;

2. Surat Keterangan;

3. Surat Perintah;

4. Surat Izin;

5. Surat Perjanjian; 

16

6. Surat Perintah Tugas;

7. Surat Perintah Perjalanan Dinas;

8. Surat Kuasa;

9. Surat Undangan;

10. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas;

11. Surat Panggilan;

12. Nota Dinas;

13. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;

14. Lembar Disposisi;

15. Telaahan Staf;

16. Pengumuman;

17. Laporan;

18. Rekomendasi;

19. Berita Acara; dan

20. Daftar Hadir.

Pasal 28

(1) Kepala SKPD menandatangani naskah dinas, meliputi :

a. dalam bentuk produk hukum berupa Keputusan.

b. dalam bentuk surat, terdiri atas :

1. Surat Biasa;

2. Surat Keterangan;

3. Surat Perintah;

4. Surat Izin;

5. Surat Perjanjian;

6. Surat Perintah Tugas;

7. Surat Perintah Perjalanan Dinas;

8. Surat Kuasa;

9. Surat Undangan;

10. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas;

11. Surat Panggilan;

12. Nota Dinas;

13. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;

14. Lembar Disposisi;

15. Telaahan Staf;

16. Pengumuman;

17. Laporan;

18. Rekomendasi;

19. Surat Pengantar;

20. Berita Acara;

21. Notulen;

22. Daftar Hadir;

23. Piagam; dan

24. Sertifikat.

(2) Kepala SKPD atas nama Walikota menandatangani naskah

dinas, meliputi :

a. dalam bentuk Produk Hukum berupa Keputusan Walikota.

b. dalam bentuk surat, terdiri atas:

1. Surat Biasa;

2. Surat Keterangan;

3. Surat Perintah;

4. Surat Undangan;dan

5. Sertifikat. 

17

(3) Selain dapat menandatangani naskah dinas dalam bentuk surat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Badan

Kepegawaian dan Diklat atas nama Walikota menandatangani

naskah dinas dalam bentuk surat, terdiri atas:

a. Pengumuman;

b. Laporan;

c. Telegram;

d. Piagam; dan

e. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).

Pasal 29

(1) Camat menandatangani naskah dinas, meliputi:

a. dalam bentuk produk hukum berupa Keputusan.

b. dalam bentuk surat, terdiri atas:

1. Surat Biasa;

2. Surat Keterangan;

3. Surat Perintah;

4. Surat Izin;

5. Surat Perjanjian;

6. Surat Perintah Tugas;

7. Surat Perintah Perjalanan Dinas;

8. Surat Kuasa;

9. Surat Undangan;

10. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas;

11. Surat Panggilan;

12. Nota Dinas;

13. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;

14. Lembar Disposisi;

15. Telaahan Staf;

16. Pengumuman;

17. Laporan;

18. Rekomendasi;

19. Berita Acara;

20. Daftar Hadir;

21. Piagam; dan

22. Sertifikat.

(2) Camat atas nama Walikota menandatangani naskah dinas

dalam bentuk surat, terdiri atas :

a. Surat Biasa;

b. Surat Keterangan;

c. Surat Perintah; dan

d. Surat Undangan. 

18

Pasal 30

Lurah menandatangani naskah dinas, meliputi:

a. dalam bentuk produk hukum berupa Keputusan.

b. dalam bentuk surat, terdiri atas:

1. Surat Biasa;

2. Surat Keterangan;

3. Surat Perintah;

4. Surat Izin;

5. Surat Perjanjian;

6. Surat Perintah Tugas;

7. Surat Perintah Perjalanan Dinas;

8. Surat Kuasa;

9. Surat Undangan;

10. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas;

11. Surat Panggilan;

12. Nota Dinas;

13. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;

14. Lembar Disposisi;

15. Telaahan Staf;

16. Pengumuman;

17. Laporan;

18. Rekomendasi;

19. Berita Acara;

20. Daftar Hadir;

21. Piagam; dan

22. Sertifikat.

Pasal 31

(1) Sekretaris pada SKPD atau pejabat satu tingkat di bawah Kepala

SKPD yang membidangi urusan ketatausahaan menandatangani

naskah dinas dalam bentuk surat, terdiri atas :

a. Surat Kuasa;

b. Nota Dinas;

c. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;

d. Lembar Disposisi;

e. Telaahan Staf;

f. Laporan; dan

g. Daftar Hadir.

(2) Sekretaris pada SKPD atau pejabat satu tingkat di bawah Kepala

SKPD yang membidangi urusan ketatausahaan atas nama

Kepala SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk

surat, terdiri atas :

a. Surat Biasa;

b. Surat Keterangan;

c. Surat Perintah;

d. Nota Dinas;

e. Surat Undangan;

f. Surat Panggilan;

g. Laporan; dan

h. Daftar Hadir. 

19

Pasal 32

(1) Inspektur Pembantu pada Inspektorat, Kepala Bidang pada

Dinas, Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja menandatangani

naskah dinas, terdiri atas :

a. Nota Dinas;

b. Surat Kuasa;

c. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;

d. Lembar Disposisi;

e. Telaahan Staf;

f. Laporan; dan

g. Daftar Hadir.

(2) Inspektur Pembantu pada Inspektorat, Kepala Bidang pada

Dinas, Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja atas nama

Kepala SKPD menandatangani naskah dinas, terdiri atas :

a. Surat Biasa;

b. Surat Keterangan;

c. Surat Perintah;

d. Nota Dinas; dan

e. Daftar Hadir.

Pasal 33

(1) Kepala sub bagian, kepala sub bidang, kepala seksi

menandatangani naskah dinas dalam bentuk surat, terdiri atas:

a. Nota Dinas;

b. Telaahan Staf;

c. Laporan; dan

d. Lembar Disposisi;

(2) Kepala sub bagian, kepala sub bidang, kepala seksi atas nama

atasan langsung menandatangani naskah dinas dalam bentuk

surat, terdiri atas:

a. Nota Dinas; dan

b. Daftar Hadir.

Pasal 34

(1) Kepala UPT pada Dinas/Badan menandatangani naskah dinas

dalam bentuk surat, terdiri atas :

a. Surat Biasa;

b. Surat Perintah;

c. Surat Perjanjian;

d. Surat Perintah Tugas;

e. Surat Kuasa;

f. Surat Undangan;

g. Surat Panggilan;

h. Nota Dinas;

i. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;

j. Lembar Disposisi;

k. Telaahan Staf;

l. Pengumuman;

m. Laporan;

n. Rekomendasi;

o. Berita Acara; dan

p. Daftar Hadir. 

20

(2) Kepala UPT pada dinas/badan atas nama kepala dinas/badan

menandatangani naskah dinas dalam bentuk surat, terdiri atas :

a. Surat Biasa;

b. Surat Keterangan;

c. Surat Perintah; dan

d. Daftar Hadir.

Pasal 35

(1) Kepala Sekolah menandatangani naskah dinas dalam bentuk

surat, terdiri atas :

a. Surat Biasa;

b. Surat Perintah;

c. Surat Perjanjian;

d. Surat Perintah Tugas;

e. Surat Kuasa;

f. Surat Undangan;

g. Surat Panggilan;

h. Lembar Disposisi;

i. Telaahan Staf;

j. Pengumuman;

k. Laporan;

l. Berita Acara; dan

m. Daftar Hadir.

Bagian Keempat

Penggunaan Tinta

Pasal 36

(1) Tinta yang digunakan untuk naskah dinas berwarna hitam.

(2) Tinta yang digunakan untuk penandatanganan naskah dinas

berwarna biru tua.

BAB VI

KOP NASKAH DINAS

Bagian Kesatu

Jenis

Pasal 37

(1) Jenis Kop Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota

Surabaya terdiri :

a. Kop Naskah Dinas Jabatan;

b. Kop Naskah Dinas Instansi.

(2) Kop Naskah Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a untuk Walikota atau Wakil Walikota. 

21

(3) Kop Naskah Dinas Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b terdiri :

a. Kop SKPD;

b. Kop UPT;

c. Kop Sekolah; dan

d. Kop Instansi Tertentu;

Bagian Kedua

 Bentuk dan Isi

Pasal 38

(1) Kop Naskah Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

37 ayat (2) :

a. menggunakan lambang negara yang berwarna kuning emas

dan sebutan Walikota Surabaya ditempatkan di bagian

tengah atas;

b. menggunakan garis batas di bagian tengah bawah; dan

c. mencantumkan alamat, kode pos, nomor telepon, nomor

faksimile, alamat Laman (website), Pos-el (e-mail)

ditempatkan di bawah garis batas sebagaimana dimaksud

pada huruf b.

(2) Kop SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3)

huruf a :

a. menggunakan lambang daerah berwarna hitam dan sebutan

Pemerintah Kota Surabaya, nama SKPD, alamat, kode pos,

nomor telepon dan nomor faksimile ditempatkan di bagian

kiri atas;

b. menggunakan garis batas di bagian tengah bawah; dan

c. mencantumkan alamat Laman (website) resmi Pemerintah

Kota Surabaya, alamat Pos-el (E-mail) dan ditempatkan di

bagian tengah bawah garis batas sebagaimana dimaksud

pada huruf b.

(3) Khusus untuk Kelurahan, Kop SKPD sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a :

a. menggunakan lambang daerah berwarna hitam dan sebutan

Pemerintah Kota Surabaya, nama kecamatan, nama

kelurahan, alamat, kode pos, nomor telepon dan nomor

faksimile ditempatkan di bagian kiri atas;

b. menggunakan garis batas di bagian tengah bawah; dan

c. mencantumkan alamat Laman (website) resmi Pemerintah

Kota Surabaya, alamat Pos-el (E-mail) dan ditempatkan di

bagian tengah bawah garis batas sebagaimana dimaksud

pada huruf b.

(4) Kop Naskah Dinas UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37

ayat (3) huruf b :

a. menggunakan lambang daerah berwarna hitam dan sebutan

Pemerintah Kota Surabaya, nama SKPD, nama UPT,

alamat, kode pos, nomor telepon, dan nomor faximile dengan

ditempatkan di bagian kiri atas;

b. menggunakan garis batas di bagian tengah bawah; dan 

22

c. mencantumkan alamat Laman (website) resmi Pemerintah

Kota Surabaya, alamat Pos-el (E-mail) dan ditempatkan di

bagian tengah bawah garis batas sebagaimana dimaksud

pada huruf b.

(5) Kop Naskah Dinas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 37 ayat (3) huruf c :

a. menggunakan lambang daerah berwarna hitam dan sebutan

Pemerintah Kota Surabaya, nama SKPD dan nama sekolah,

alamat, kode pos, nomor telepon dan nomor faximile dan

ditempatkan di bagian kiri atas;

b. menggunakan garis batas di bagian tengah bawah; dan

c. mencantumkan alamat Laman (website) resmi Pemerintah

Kota Surabaya, alamat Pos-el (E-mail) dan ditempatkan di

bagian tengah bawah garis batas sebagaimana dimaksud

pada huruf b.

(6) Kop Instansi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37

ayat (3) huruf d :

a. menggunakan lambang daerah berwarna hitam dan sebutan

Pemerintah Kota Surabaya, nama instansi tertentu, alamat,

kode pos, nomor telepon, dan nomor faximile dengan

ditempatkan di bagian kiri atas;

b. menggunakan garis batas di bagian tengah bawah; dan

c. mencantumkan alamat Laman (website) resmi Pemerintah

Kota Surabaya, alamat Pos-el (E-mail) dan ditempatkan di

bagian tengah bawah garis batas sebagaimana dimaksud

pada huruf b.

Bagian Ketiga

Penggunaan

Pasal 39

(1) Kop Naskah Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

37 ayat (2), digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani

oleh Walikota atau Wakil Walikota.

(2) Kop SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3)

huruf a, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh

Kepala SKPD atau pejabat yang diberi wewenang.

(3) Kop SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3)

huruf a, dapat digunakan untuk naskah dinas yang

ditandatangani oleh Kepala SKPD/unit kerja yang bertindak

selaku personil pengelola kegiatan pada suatu kegiatan yang

menjadi tanggungjawabnya.

(4) Kop UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf

b, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh

Kepala UPT.

(5) Kop Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3)

huruf c, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh

Kepala Sekolah. 

23

(6) Kop Instansi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37

ayat (3) huruf d, digunakan untuk naskah dinas yang

ditandatangani oleh Kepala Instansi Tertentu seperti UPTSA,

dan ULP.

BAB VII

STEMPEL

Bagian Kesatu

Jenis

Pasal 40

Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota

Surabaya terdiri atas :

a. Stempel Jabatan;

b. Stempel Instansi;

Pasal 41

(1) Stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a

adalah stempel jabatan Walikota.

(2) Stempel instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf

b, terdiri :

a. Stempel SKPD;

b. Stempel SKPD untuk keperluan tertentu;

c. Stempel UPT;

d. Stempel Sekolah;

e. Stempel Instansi Tertentu.

Bagian Kedua

Bentuk, Ukuran dan Isi

Pasal 42

Stempel jabatan dan stempel instansi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 41 berbentuk lingkaran.

Pasal 43

Ukuran stempel jabatan dan stempel instansi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf c,

huruf d dan huruf e, meliputi :

a. ukuran garis tengah lingkaran luar untuk stempel jabatan dan

stempel instansi adalah 4 cm;

b. ukuran garis tengah lingkaran tengah untuk stempel jabatan dan

stempel instansi adalah 3,8 cm; 

24

c. ukuran garis tengah lingkaran dalam untuk stempel jabatan dan

stempel instansi adalah 2,7 cm;

d. jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat pada lingkaran dalam

untuk stempel instansi adalah 1 cm.

Pasal 44

(1) Ukuran stempel instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41

ayat (2) huruf b, meliputi :

a. ukuran garis tengah lingkaran luar adalah 1,8 cm;

b. ukuran garis tengah lingkaran tengah adalah 1,7 cm;

c. ukuran garis tengah lingkaran dalam adalah 1,2 cm;

d. jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat pada lingkaran

dalam maksimal 0,5 cm.

(2) Stempel instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara

lain dipergunakan untuk kartu tanda penduduk dan tanda

pengenal pegawai.

Pasal 45


(1) Stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)

berisi nama jabatan Walikota dan nama kota dengan pembatas

tanda bintang serta menggunakan lambang negara.

(2) Stempel instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(2) huruf a dan huruf b berisi Nama Pemerintah Kota dan nama

kota dengan pembatas tanda bintang serta nama SKPD.

(3) Khusus untuk kelurahan, stempel instansi berisi nama

Pemerintah Kota Surabaya dan nama kecamatan dengan

pembatas tanda bintang serta nama kelurahan.

(4) Stempel instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(2) huruf c berisi nama Pemerintah Kota Surabaya dan nama

SKPD dengan pembatas tanda bintang serta nama UPT.

(5) Stempel instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(2) huruf d berisi nama Pemerintah Kota Surabaya dan nama

SKPD dengan pembatas tanda bintang serta nama sekolah.

(6) Stempel Instansi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

41 ayat (2) huruf e berisi nama Pemerintah Kota dan nama kota

dengan pembatas tanda bintang serta nama instansi tertentu. 

25

Bagian Ketiga

Penggunaan

Pasal 46

(1) Pejabat yang berhak menggunakan stempel jabatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), yaitu Walikota

dan Wakil Walikota.

(2) Pejabat yang berhak mengunakan stempel SKPD sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dan huruf b, yaitu

Kepala SKPD.

(3) Pejabat yang berhak mengunakan stempel UPT sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c, yaitu Kepala UPT.

(4) Pejabat yang berhak mengunakan stempel sekolah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d, yaitu

Kepala Sekolah.

(5) Pejabat yang berhak mengunakan stempel instansi tertentu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf e, yaitu

Kepala Instansi Tertentu.

(6) Stempel instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(2) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e, dapat digunakan untuk

naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala SKPD, Kepala

UPT, Kepala Sekolah dan Kepala Instansi Tertentu sesuai

kewenangannya yang bertindak selaku personil pengelola

kegiatan pada suatu kegiatan kedinasan yang menjadi

tanggungjawabnya.

Pasal 47

Stempel jabatan dan stempel instansi untuk naskah dinas

menggunakan tinta warna ungu dan dibubuhkan pada bagian kiri

tandatangan pejabat yang menandatangani.

Bagian Keempat

Kewenangan Pemegang dan Penyimpan Stempel

Pasal 48

(1) Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel jabatan

Walikota untuk naskah dinas, dilakukan dan menjadi

tanggungjawab bagian yang membidangi urusan ketatausahaan

pada sekretariat daerah.

(2) Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel instansi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) untuk naskah

dinas, dilakukan dan menjadi tanggungjawab unit yang

membidangi urusan ketatausahaan pada masing-masing

instansi. 

26

(3) Penunjukan pejabat/staf sebagai pemegang dan penyimpan

stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

dengan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian yang membidangi

urusan ketatausahaan pada Sekretariat Daerah.

(4) Penunjukan pejabat/staf sebagai pemegang dan penyimpan

stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

dengan Surat Perintah Tugas Kepala Instansi.

Pasal 49

Pengadaan stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40

dilakukan oleh bagian yang membidangi urusan ketatalaksanaan

pada sekretariat daerah.

Pasal 50

(1) Untuk pengamanan, stempel jabatan dan stempel instansi

menggunakan kode.

(2) Kode pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditentukan sendiri oleh :

a. Walikota untuk stempel jabatan; dan

b. Kepala Instansi untuk stempel instansi.

BAB VIII

SAMPUL NASKAH DINAS

Bagian Kesatu

Jenis

Pasal 51

(1) Jenis sampul naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota

Surabaya, terdiri atas :

a. sampul naskah dinas jabatan; dan

b. sampul naskah dinas instansi.

(2) Sampul naskah dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, yaitu sampul naskah dinas jabatan Walikota.


(3) Sampul naskah dinas instansi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, terdiri atas :

a. sampul naskah dinas SKPD;

b. sampul naskah dinas UPT;

c. sampul naskah dinas Sekolah;

d. sampul naskah dinas Instansi Tertentu. 

27

Bagian Kedua

Bentuk, ukuran dan isi sampul naskah dinas

Pasal 52

(1) Bentuk dan ukuran sampul naskah dinas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51, meliputi :

a. sampul kantong, dengan ukuran panjang 41 cm dan lebar 30

cm;

b. sampul folio/map, dengan ukuran panjang 35 cm dan lebar

25 cm;

c. sampul setengah folio, dengan ukuran panjang 28 cm dan

lebar 18 cm;

d. sampul seperempat folio, dengan ukuran panjang 28 cm dan

lebar 14 cm.

(2) Jenis kertas sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menggunakan kertas casing dengan warna :

a. putih untuk sampul naskah dinas jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a;

b. coklat untuk sampul naskah dinas instansi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b.

Pasal 53

(1) Sampul naskah dinas jabatan Walikota berisi nama jabatan

Walikota Surabaya dan lambang negara berwarna hitam di

bagian depan tengah atas.

(2) Sampul naskah dinas SKPD memuat sebutan Pemerintah Kota

Surabaya, nama SKPD, alamat, kode pos, nomor telepon, dan

nomor faksimile ditempatkan di bagian depan kiri atas.

(3) Khusus untuk Kelurahan, sampul naskah dinas SKPD memuat

sebutan Pemerintah Kota Surabaya, nama kecamatan, nama

kelurahan, alamat, kode pos, nomor telepon dan nomor faksimile

ditempatkan di bagian kiri atas.

(4) Sampul naskah dinas UPT, memuat sebutan Pemerintah Kota

Surabaya, nama SKPD, nama UPT, alamat, kode pos, nomor

telepon, dan faksimile ditempatkan dibagian depan kiri atas.

(5) Sampul naskah dinas sekolah, memuat sebutan Pemerintah

Kota Surabaya, nama SKPD, nama sekolah, alamat, kode pos,

nomor telepon, dan faksimile ditempatkan bagian depan kiri atas.

(6) Sampul naskah dinas Instansi tertentu memuat sebutan

Pemerintah Kota Surabaya, nama instansi tertentu, alamat, kode

pos, nomor telepon, dan nomor faximile dengan ditempatkan di

bagian kiri atas. 

28

Bagian Ketiga

Penggunaan

Pasal 54

(1) Sampul naskah dinas jabatan Walikota dipergunakan untuk

naskah dinas yang ditandatangani oleh Walikota/Wakil Walikota.

(2) Sampul naskah dinas instansi dipergunakan untuk naskah dinas

yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di lingkungan

instansi yang bersangkutan.

BAB IX

PAPAN NAMA

Bagian Kesatu

Jenis Papan Nama

Pasal 55

Jenis papan nama di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, terdiri atas :

a. Papan nama Kantor Walikota;

b. Papan nama SKPD;

c. Papan nama UPT;

d. Papan nama Sekolah; dan

e. Papan nama instansi tertentu lainnya.

Bagian Kedua

Bentuk, Ukuran dan Isi

Pasal 56

(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berbentuk empat

persegi panjang dengan perbandingan 1 : 2.

(2) Ukuran papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55

disesuaikan dengan besar bangunan.

(3) Warna papan nama berwarna putih dan warna tulisan pada

papan nama berwarna hitam.

Pasal 57

(1) Papan nama Kantor Walikota sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 55 huruf a, memuat tulisan Kantor Walikota Surabaya,

alamat, kode pos, dan nomor telepon.

(2) Papan nama SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55

huruf b, memuat tulisan Pemerintah Kota Surabaya dan nama

SKPD, alamat, kode pos dan nomor telepon.

(3) Papan nama SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55

huruf b, untuk Kelurahan memuat tulisan Pemerintah Kota

Surabaya, nama kecamatan, nama kelurahan, alamat, kode pos

dan nomor telepon. 

29

(4) Papan nama UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf

c, memuat tulisan Pemerintah Kota Surabaya, nama SKPD,

nama UPT, alamat, kode pos dan nomor telepon.

(5) Papan nama Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55

huruf d, memuat tulisan Pemerintah Kota Surabaya, nama

SKPD, nama sekolah, alamat, kode pos dan nomor telepon.

(6) Papan nama instansi tertentu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 55 huruf e, memuat tulisan Pemerintah Kota Surabaya,

nama instansi tertentu, alamat, kode pos dan nomor telepon

Bagian Ketiga

Penempatan

Pasal 58

Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ditempatkan

pada tempat yang strategis, mudah dilihat dan serasi dengan letak

dan bentuk bangunannya.

Pasal 59

Bagi beberapa SKPD yang berada di bawah satu atap atau satu

komplek, dibuat dalam satu papan nama yang bertuliskan semua

nama SKPD.

BAB X

PERUBAHAN, PENCABUTAN, PEMBATALAN DAN RALAT

Pasal 60

(1) Perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat terhadap naskah

dinas harus jelas dan dapat menunjukkan naskah dinas yang

akan diadakan perubahan, pencabutan, pembatalan atau ralat.

(2) Perubahan, pencabutan dan pembatalan terhadap naskah dinas

dilakukan dengan bentuk dan susunan naskah dinas yang

sejenis.

(3) Perubahan, pencabutan dan pembatalan terhadap naskah dinas

dilakukan oleh pejabat yang menandatangani atau pejabat

diatasnya.

(4) Ralat terhadap naskah dinas dilakukan oleh pejabat yang

menandatangani atau pejabat setingkat lebih rendah.

BAB XI

PEMBINAAN

Pasal 61

Bagian yang membidangi urusan ketatalaksanaan pada Sekretariat

Daerah melakukan pembinaan atas penyelenggaraan naskah dinas

di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. 

30

BAB XII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 62

Bentuk dan susunan naskah dinas, pembubuhan paraf, penempatan

a.n., u.b., Plt, Plh, Pj., mekanisme surat masuk dan surat keluar,

bentuk, ukuran dan isi kop naskah dinas, bentuk, ukuran dan isi

stempel jabatan dan stempel instansi, bentuk dan ukuran sampul

naskah dinas, dan bentuk, bahan dan isi papan nama sebagaimana

tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :

a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2006 tentang

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya

(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 12/E);

b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2008 tentang

Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun

2006 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota

Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 38);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 64

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan

Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah

Kota Surabaya.

Ditetapkan di Surabaya

pada tanggal 9 Nopember 2011

WALIKOTA SURABAYA,

ttd

TRI RISMAHARINI 

Post a Comment

Previous Post Next Post