PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 68 TAHUN 2011
TENTANG TATA NASKAH DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SURABAYA,
A. BENTUK
Berbentuk empat persegi panjang dengan 2 (dua) buah tiang yang berbentuk segi empat.
B. UKURAN
Ukuran Papan berbanding 1 (satu) untuk Lebar dan 2 (dua) untuk Panjang.
C. BAHAN
1. Bahan papan Nama Satuan Organisasi disesuaikan dengan kebutuhan daerah, misalnya dari bahan kayu, beton dan lain sebagainya.
2. Ukuran Huruf
Perbandingan ukuran huruf 1 : 2, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ukuran huruf “1” untuk tulisan PEMERINTAH KOTA SURABAYA.
b. Ukuran huruf “2” untuk tulisan nama Satuan Organisasi.
Tags
Guide