PERATURAN WALIKOTA
SURABAYA
NOMOR 68 TAHUN 2011
TENTANG
TATA NASKAH DINAS
DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Surabaya.
2. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Surabaya.
3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Surabaya.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan.
5. Unit kerja adalah bagian dari Satuan Kerja Perangkat
Daerah.
6. Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai perangkat
daerah.
7. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai perangkat
daerah dalam wilayah kerja kecamatan.
8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas atau badan untuk melaksanakan
sebagian urusan dinas atau badan.
9. Unit Teknis Operasional Tertentu yang selanjutnya disebut
sekolah adalah Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah
Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan/atau bentuk lain
yang sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
10. Kepala Unit Teknis Operasional Tertentu yang selanjutnya
disebut Kepala Sekolah adalah Kepala Unit Teknis Operasional Tertentu yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
11. Instansi adalah instansi di lingkungan Pemerintah Kota
Surabaya, yang meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis,
Sekolah dan Instansi Tertentu lainnya seperti Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap
dan Unit Layanan Pengadaan.
12. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat
komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
13. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan Informasi tertulis
yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan,
distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi
kedinasan.
14. Administrasi umum adalah rangkaian kegiatan administrasi
yang meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim,
kearsipan, serta tata ruang perkantoran.
15. Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak
dan redaksional serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas.
16. Kop Naskah dinas adalah kop surat yang menunjukkan
jabatan atau nama SKPD tertentu yang ditempatkan di bagian atas kertas.
17. Stempel adalah tanda identitas dari suatu jabatan atau
Satuan Kerja Perangkat Daerah.
18. Kop sampul naskah dinas adalah kop surat yang
menunjukkan jabatan atau nama Satuan Kerja Perangkat Daerah tertentu yang
ditempatkan di bagian atas sampul naskah dinas.
19. Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu
jabatan.
20. Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab
dari pejabat kepada pejabat atau pejabat dibawahnya.
21. Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh
atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas tertentu atas nama yang
memberi mandat.
22. Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan tanggung jawab yang ada pada seseorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan kewenangan pada jabatannya.
Pasal 3
(1) Asas efisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas
dilakukan melalui penyederhanaan dalam penulisan, penggunaan
ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta
dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas.
(2) Asas pembakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas dilakukan
melalui tatacara dan bentuk yang telah dibakukan.
(3) Asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf c, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus dapat
dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur,
kewenangan, keabsahan dan dokumentasi.
(4) Asas keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf d, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan dalam satu
kesatuan sistem.
(5) Asas kecepatan dan ketepatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf e, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan
tepat waktu dan tepat sasaran.
(6) Asas keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf f, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus aman
secara fisik dan substansi.