INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2O2O

TENTANG

PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL

KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN

CORONA VIRUS DISEASE 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan

meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus

Disease 2019 (COVID-19/ di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di

Indonesia, dengan ini menginstruksikan:

Kepada 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;

2. Sekretaris Kabinet;

3. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

6. Para Gubernur; dan

7. Para Bupati/Wali kota.

Untuk

PERTAMA Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas,

fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin

kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan

efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus

Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta

kabupaten/kota di Indonesia.

SK No 031242 A

KEDUA .

KEDUA

trRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-2-

Khusus Kepada:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan untuk:

a. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin

dan penegakan hukum terhadap pelanggaran

protokol kesehatan dalam pencegahan dan

pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID19); dan

b. meiaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini

kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1

(s.rtu) bulan atau sewaktu-waktu apabila

cliper-lukan.

2. Menteri Dalam Negeri untuk:

a. melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara

masif tentang penerapan protokol kesehatan daiam

pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease

2019 (COVID-L9) kepada pemerintah daerah dan

masyarakat;

b. memberikan pedoman teknis kepada pemerintah

daerah provinsi dan pemerintah daerah

kabupaten/kota dalam menJrusun peraturan

gubernur/ peraturan bupati/ wali kota;

c. memberikan pendampingan kepada pemerintah

daerah provinsi dan pemerintah daerah

kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan

gubernur f peraturan bupati/wali kota;

SK No 010761 A

d.melaksanakan...

3

trRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-3-

d. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas

pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan

hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan

daiam pencegahan dan pengendalian Corona Vints

Disease 2019 (COVID-19) di daerah provinsi serta

kabupaten/kota; dan

e. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

paling sedil<it 1 (satu) kali dalam I (satu) bulan atau

scwaktu-waktu apatrila diperlukan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus

Drcease 2019 (COVID-19/ urrLuk:

a. melaksanakan monitoring dan evaluasi atas

pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap

pelanggaran protokol kesehatan dalarn penCegahan

dan pengendalian Corona Vints Disease 2019

(COVID-L9/ di daerah provinsi serta kabupatenlkota;

dirn

b. rnelaporkan pelaksanaan rnonitoring dan evaluasi

kepada Ketua Komite Kebijakan pada Komite

Pcnanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-I9)

dan Pemulihan Ekonomi Nasional paling sedikit 1

(satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sewaktuwaktu apabila diperlukan.

Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:

a. memberikan dukungan kepada gubernur,

bLtpati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan

Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan

pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di

masyarakat;

4

SK No 010762 A

b. bersama

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-4.

b. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik

indorresia dan instansi lain secara terpadu dengan

pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan

protokol kesehatan di masyarakat; dan

c. melakukan pembinaan masyarakat untuk

berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan

pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).

5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

a. memberikan dukungan kepada gubernur,

bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan

Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk

melakukan pengarfi'asan pelaksanaan protokol

kesehatan di masyarakat;

b. bersama Panglima Tcntara Nasional Indonesia dan

instansi lain secara terpadu dengan pemerintah

daerah menggiatkan patroli penerapan protokol

kesehatan di masyarakat;

c. melakukan pembinaan masyarakat untuk

berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan

pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID19); dan

d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap

pelanggaran protokol kesehatan.

6. Parzr Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk:

a. :neningkatkan sosialisasi secara masif penerapan

protokol kesehatan dalam pencegahan dan

pe:ngendahan Corona Vints L')isease 2019 (COVID-I9)

dcngan melibatkan masyarakat, pemuka agama,

tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur

masyarakat lainnya;

SK No 010763 A

b. menyusun

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-5-

b. menyusun dan mcnetapkan peraturan

gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat

ketentuan antara lain:

1) kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara

lairr meliputi:

a) perlindungan kesehatan individu yang

meliputi:

(1) menggunakan aiat pelindung drri

berupa masker yang menutupi hidung

dan mulut hingga dagu, jika harus

keluar rurnah atau berinteraksi clengan

orang lain yang tidak diketahui status

kesehatannya;

\2) membersihkan tangan secara teratur;

(3) pembatasan interaksi fisik (pltgsical

distancing),' dan

(4) meningkatk-an daya tahan tubuh

dengan menerapkan Perilaku Hidup

Bersih dan Sehat (PHBS);

b) perlindungan kesehatan masyarakat,

antara lain meliputi:

(1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan

berbagai media informasi untuk

memberikan pengertian dan

pemahaman mengenai pencegahan dan

pengendalian Corona Virus Disease

2019 (COVTD-1e);

(2) penyediaan sarana cuci tangan pakai

sabun yang mudah diakses dan

memenuhi standar atau penyediaan

SK No 010764 A

cairan

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-6-

cairan pembersih tangan (lwnd

saftitizer);

(3) upaya penapisan dan pemantauan

kesehatan bagi setiap orang yang akan

beraktivitas;

(4)

.upaya

pengaturan jaga jarak;

(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan

secara berkala;

(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku

masyarakat yang berisiko dalam

penularan dan tertularnya Cororta Virus

Disectse 2O19 (COVID-L9); dan

(7) fasilitasi dalam deteksi Cini dan

penanganan kasus untuk

mengantisipasi perryebaran Corona

Vints Disease 2019 (COVID-L9).

2) kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam

pencegahan dan pengendalian Corona Virus

.

Disease 2O19 (COVID-I9i sebagaimana dimaksud

pada angka i) dikenakan kepada perorangan,

pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau

penanggung jawab tempat darr fasilitas umum.

3) tempat dan fasilitas umum sebagaimana

dimaksud pada angka 2), meliputi:

a) perkantoran/tempat kerja, usaha, dan

inci',-rstri;

b) sekclah/institusi pendidikan lainnya;

c) tempat ibadah;

d) stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar

udara;

SK No 010765 A

e) transportasi .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-7 -

e) transportasi umum;

0 kendaraan pribadi;

g) toko, pasar modern, dan pasar tradisional;

h) apotek dan toko obat;

i) warung makan, rumah makan, caf6, dan

restoran;

j) pedagang kaki lima/lapak jajanan;

k) perhotelan/penginapan lain yang sejenis;

1) tempat pariwisata;

m) fasilitas oelayanan kesehatan;

n) area publik, tempat lairinya yang dapat

menimbulkan kerumunan massa; dan

o) tempat dan fasiliters umum dalam protokol

kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

4) perorangan, pelaku usaha, pengelola,

penyelenggara, atau penanggung jawab tempat

dan fasilit.as umum sebagaimana dimaksud

pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan

pencegahan dan pengendalian Corona Vints

Disease 20 1 9 (COVID- 1 9).

51 memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan

protokol kesehatan dalam pencegahan dan

pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku

usaha, pengelola, penyelenggara, atau

penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

6) sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5)

berupa:

a) teguran lisan atau teguran tertulis;

SK No O1O766 A

b) kerja

KETIGA

KEEMPAT

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-8-

b) kerja sosial;

c) denda adminiscratif; atau

d) penghentian atau penutupan sementara

penyelenggaraan usaha.

7) memuat ketentuan terkait penyediaan prasarana

dan sarana pencegahan dan pengendalian

Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9).

8) memuat ketentuan terkait sosialisasi berupa

sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan

pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19) bagi masyarakat.

9) melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka

agama, tokoh aclat, tokoh masyarakat, dan

unsur masyarakat lainnya.

c. Dalam penyusunan dan penetapan peraturan

gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana

dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan

disesuaikan dengan kearifan lokal dari masingmasing daerah.

d. Dalam pelaksanaar, pellerapan sanksi peraturan

gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan

koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait,

Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara

Republik Indonesia.

Segala bial'a yang diperiukan untuk melaksanakan

Instruksi Presiden ini dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan

tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Melaksanakan Instnrt<si Presidcn ini dengan penuh

tanggung jawao.

SK No 010767 A

lnstruksi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-9 -

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal 4 Agustus 2O2O

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO




Post a Comment

Previous Post Next Post