Latar Belakang Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan


Permendikbud Nomor 63 tahu 2014 adalah Pendidikan kepramukaan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinforcement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren (keterkaitan) dengan pengembangan sikap dan kecakapan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian kompetensi inti Sikap Spiritual (KI-1), sikap social (KI-2), dan keterampilan (KI-4) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.
Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksdu dalam kurikulum 2013 tersebut dapat diwujudkan melalui integrasi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Melalui kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik dapat menemuykan dan mengembangkan potensinya serta memberikan manfat social yang besar dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu, kegiatan ektrakurikuler berpotensi dapat memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas peserta didik yang berbeda-beda.
Pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan telah diatur dalam permendikbud Nomor 62 tahun 2014. Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana yang dimaksud dalam permendikbud ini dikelompokkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib disleenggarakan oleh satuan pendidikan kepramukaan. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler pilihan meliputi kegiatan yang mengacu pada minat, bakat, serta kemampuan peserta didik sesuai pilihannya.
Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan (EWPK) bertujuan agar peserta didik kuat karakter spiritual dan social, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga peserta didik kelak mampu hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk pengutaan pendidikan karakter bagi peserta didik.
Dalam permendikbud Nomr 23 tahun 2015 tentang penumbuhan budi pekerti dijelaksan bahwa pembiasaan merupakan serangkaian kegiatan yang harsu dilakukan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kegiasaaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif. Salah satu tujuan dari penumbuhan budi pekerti antara lain adalah menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Permendikbud Nomr 20 Tahun 2018 tentang penguatan pendidikankarater pada satuan pendidikan formal mengamanatkan bahwa khusus bagi peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diberikan ruang yang luas untuk mengembangka n potensi melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan penanganan yang serius danalam keterlaksanaan kegiata kestrakuriuler membutuhkan Pembina yang bertanggungjawab, konsisten, berkomitmen, dan tangguh. Pembina tersebut harus berbekal penguasaan metode, media, dan cara berkomunikasi yang tepat menyesuaikan pola penguatan karakter yang diharapkan.
Keberhasilan dari pembelajaran di sekolah selain dipengaruhi oleh empat kompetensi guru, factor lingkungan sekolah juga sangat berpengaruh. Lingkungan sekolah yang nyaman dan inspiratif merupakan factor penentu keberhasilan proses pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Kenyamanan ini akan didukung oleh pembiasaaan sikap dan perilaku positif yang seharusnya menjadi bagian dari proses belajar dan budaya setiap sekolah sebagi wujud pencerminan nilai-nilai Pancasila. Pembiasaan tersebut dapat  dilaksanakan ke dalam implementasi ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan.
Berdasarkan hal di atas, pelaksanaan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan senantiasa memerhatikan aspke yang dicanangkan ke dalam tujuah nilai dalam penumbuhan budi pekerti untuk mengkristalisasi lima nilai penguatan pendidikan karakter. Oleh karenanya, kegiatan pramuka di sekolah dasar untuk penguatan pendidikan karakter

Sumber: Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbud RI.

Post a Comment

Previous Post Next Post