Kesalahan Persepsi Ekstrakurikuler kepramukaan 2019

Sejak digulirkan tahun 2014, ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan di sekolah dasar dan menengah mengalami berbagai problematika dalam penerapannya. Hal ini secara umum disebabkan oleh kesalahan persepsi pengelola satuan pendidikan dalam memahami isi Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
Persepsi yang dimaksud antara lain:

  1. Anggapan yang salah apabila sekolah telah menerapkan salah satu model kegiatan antara blok, aktualisasi, dan reguler dianggap sudah menerapkan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan. Yang benar adalah seklah menerapkan ketiga model tersebut.
  2. Anggapan yang salah apabila pembina pramuka menjadi penanggungjawab pelaksanaan secara teknis dalam melaksanakan ekstrakurikuler wajib model blok, aktualisasi diri, maupun reguler di sekolah, sehingga guru kelas menyerahkan sepenuhnya kepada pembina yang bersangkutan. Yang benar adalah guru kelas bertanggungjawab terhadap pelaksanaan secara teknis ekstrakurikuler wajib model blok dan aktualisasi. Sedangkan pembina pramuka hanya bertanggungjawab pada pelaksanaan pendidikan kepramukaan dengan model reguler. Dengan demikian nilai siswa dalam rapor menjadi tanggungjawab guru kelas.
  3. Anggapan yang salah apabila Permendikbud nomor 63 tahun 2014 belum mengatur secara teknis penerapan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan di sekolah. Yang benar adalah penerapan Ektsrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan telah diatur secara teknis melalui tiga model, yaitu model blok, aktualisasi, dan reguler


Post a Comment

Previous Post Next Post