Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah terbukti mampu membantu meringankan beban sekolah dalam pembiayaan operasional. Pada sejumlah satuan pendidikan, BOS juga telah meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tersebut. Seiring evaluasi pelaksanaan BOS, mekanisme penyaluran BOS diubah. Demikian pula saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Kebijakan BOS kembali diubah untuk memberikan fleksibilitas bagi kepala sekolah dalam proses pembelajaran di tengah wabah Covid-19.
Kebijakan terkait dana BOS ini dikemas dalam paket kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga. Ada empat hal perubahan yang tertuang dalam kebijakan ini. Pertama, penyaluran BOS dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah. Kedua, penggunaan BOS lebih fleksibel oleh sekolah. Ketiga, nilai satuan BOS meningkat, dan keempat, pelaporan BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel dirumuskan untuk menyesuaikan kebutuhan sekolah. Kebijakan ini dilakukan dengan kolaborasi tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengumuman kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga ini dilakukan di kantor Kemenkeu, Selasa (10/2/2020).
Pada 9 April 2020, di tengah kondisi Indonesia yang dilanda pandemi Covid-19, Mendikbud menandatangani Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Di tanggal yang sama Mendikbud juga menandatangani Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 yang berisi perubahan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Kebijakan ini dibuat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam peraturan terbaru itu, kepala satuan pendidikan secara eksplisit diperbolehkan memanfaatkan dana BOS maupun BOP PAUD dan BOP Kesetaraan untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring). Dana ini juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker. Bahkan syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Tidak hanya itu, di masa darurat Covid-19 ini, Kemendikbud juga membuat kebijakan mengenai dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, serta BOS afirmasi dan BOS kinerja, Redaksi Jendela akan menghadirkan pembahasan lengkap mengenai kebijakan Kemendikbud pada BOS, BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan, dukungan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu tersebut sebanyak 20 halaman ke depan.
Sumber: Majalah Jendela kemdikbud