Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat Sekolah Dasar 2020



Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem

Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa siklus

kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional

Pendidikan; membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis

Pembangunan Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan

dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya.

Pemerintah mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan

mutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai

dengan Standar Nasional Pendidikan. Pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi

dalam sistem informasi mutu pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal

Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan

Mutu Pendidikan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan sekolah.

Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen

standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen

akreditasi yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya. Perangkat

Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat Sekolah Dasar terdiri atas penjelasan umum, kuesioner pemetaan,

dan formulir data pokok pendidikan. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pihak yang

berkepentingan dalam pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk mempelajari dan

memahami perangkat instrumen ini. 

Post a Comment

Previous Post Next Post