Perubahan Mekanisme BOS 2020

Jadi Langkah Pertama Peningkatan Kesejahteraan Guru

Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penyaluran dilakukan langsung ke rekening sekolah, sementara penggunaan dana BOS dibuat lebih fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer. Kebijakan ini disusun setelah melakukan evaluasi dan berdialog dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan penyaluran dan penggunaan dana BOS.



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, evaluasi pertama adalah pada pola penyaluran. Menurutnya, pola penyaluran yang sebelumnya ditransfer dari Kementerian Keuangan ke rekening kas umum daerah (RKUD) menyebabkan sekolah sering terlambat menerima dana BOS. “Ada yang terlambat hingga tiga bulan, bahkan empat bulan. Akibatnya apa? Sekolah jadi tidak punya uang untuk membiayai operasional padahal sekolah harus terus berlangsung,” ungkap Mendikbud. 

Kondisi tersebut, lanjut Mendikbud, membuat kepala sekolah harus menalangi dulu biaya operasional sekolah di awal tahun. Ia menuturkan, saat berdialog dengan kepala sekolah dan guru, beragam cerita terungkap. “Ada kepala sekolah yang sampai menggadaikan motor atau barang-barang pribadinya. Ada pula kepala sekolah yang mengajak “duduk” para orang tua murid untuk meminjam uang,” tuturnya. 

Evaluasi kedua adalah pada alokasi penggunaan dana BOS. Mendikbud menjelaskan, sebelumnya pemerintah memberlakukan penggunaan maksimal persentase dana BOS. Padahal kebutuhan operasional sekolah yang satu dengan sekolah lainnya berbeda-beda. Akibatnya kepala sekolah tidak memiliki ruang yang cukup untuk mengarahkan dana BOS pada pembiayaan yang paling penting di sekolahnya. 

Salah satu isu pada penggunaan dana BOS adalah terbatasnya kepala sekolah memanfaatkan anggaran bantuan tersebut untuk meningkatkan penghasilan guruguru honorer di sekolahnya. Ini karena pada peraturan sebelumnya mengatur batas maksimal untuk honor guru: maksimal 15 persen pada sekolah negeri, dan 30 persen pada sekolah swasta.

Masalah lainnya adalah banyak kepala sekolah yang tidak mempunyai dana yang memadai untuk membiayai tenaga kependidikan, seperti operator, tata usaha, pustakawan, dan lainnya. “Padahal peran mereka dalam urusan administrasi sekolah dan penunjang lainnya sangat membantu kepala sekolah, sehingga kepala sekolah dapat lebih fokus pada peningkatkan kualitas pembelajaran di sekolahnya,” lanjut Mendikbud. 

Berkaca pada masalah-masalah tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan empat penyempurnaan terhadap peraturan yang ada sebelumnya mengenai BOS. Perbaikan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Langsung ke Sekolah 

Agar sekolah tidak terlambat menerima dana BOS, percepatan proses penyaluran anggaran bantuan ini ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. 

Selain itu, tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun. “Kita membantu mengurangi beban administrasi pemerintah daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” kata Mendikbud. 

Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/ kota. Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.



Kesejahteraan Guru Honorer 

Salah satu perubahan penting dalam kebijakan BOS tahun ini adalah porsi untuk pembayaran honor guru honorer dapat mencapai 50 persen. Hal ini diputuskan setelah melalui kajian yang mendalam dengan mempertimbangkan berbagai kondisi riil di lapangan, dimana masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan status aparatur sipil Negara (ASN). 

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan sejumlah persyaratan, yaitu: guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019. 

Mendikbud menyebut bahwa kebijakan ini merupakan langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan dan perlindungan guru-guru honorer serta tenaga kependidikan. Menurutnya, guru-guru honorer yang juga memiliki peran penting dalam pendidikan di Indonesia harus diberi penghargaan yang layak sehingga dapat fokus menjalankan tugasnya. 

Peningkatan Harga 

Satuan Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk semua jenjang, sebesar Rp100 ribu. Untuk jenjang sekolah dasar (SD), yang sebelumnya Rp800 ribu per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu. Untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), naik dari RP1 juta per siswa per tahun menjadi Rp1,1 juta. Untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA), naik dari RP1,4 juta per siswa per tahun menjadi Rp1,5 juta. 


Pelaporan BOS 

Pemerintah menargetkan laporan pengelolaan dana BOS dari sekolah yang masuk ke Kemendikbud sebesar seratus persen pada tahun anggaran 2020. Berkaca pada minimnya laporan penggunaan dana BOS yang masuk ke Kemendikbud pada tahun 2019, yakni hanya sebesar 53 persen, maka pada tahun ini sekolah wajib mengirimkan laporan data penggunaan dana BOS sebagai bagian dari syarat pencairan dana BOS. 

Laporan penggunaan dana BOS disampaikan secara daring melalui laman http://bos. kemdikbud.go.id. Keterlambatan penyampaian laporan penggunaan dana BOS pada tahap pertama atau tahap kedua, akan berimplikasi pada tertundanya transfer dana BOS tahap berikutnya. Mendikbud mengingatkan, fleksibilitas dan otonomi dalam pengelolaan dana BOS harus diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi dan kepatuhan sekolah dalam menyampaikan laporan. “Semakin banyak diberikan kebebasan dalam alokasi penggunaannya, harus semakin tinggi transparansi dan akuntabilitasnya,” pesan Mendikbud.


Sumber: Majalah Jendela Kemdikbud 2020

Post a Comment

Previous Post Next Post