Cara pengukuran APK/APM Nasional, Provinsi dan Kab/kota


ANGKA PARTISIPASI KASAR (APK)
  1. Rumus : APK = (Total siswa tiap jenjang pendidikan sederajat : penduduk usia sekolah di jenjang tersebut) x 100
  2. Kriteria : Makin tinggi APK berarti makin banyak anak yang bersekolah di luar rentang usia sekolah di jenjang tersebut.
  3. Kegunaan : Untuk mengetahui banyaknya siswa yang sudah bersekolah pada jenjang pendidikan tertentu.
ANGKA PARTISIPASI MURNI (APM)
  1. Rumus : APM = (Siswa yang berada di rentang usia jenjang tertentu : penduduk usia sekolah di jenjang tersebut) x 100
  2. Kriteria : Makin tinggi APM berarti makin banyak anak usia sekolah yg bersekolah sesuai rentang usia di jenjang tersebut. Nilai idealnya 100%.
  3. Kegunaan : Untuk mengetahui banyaknya anak usia sekolah yang bersekolah pada jenjang yang sesuai.
Adapun proses pengukuran APK/ APM dilakukan mulai dari lingkup terkecil (Kabupaten/ Kota) lalu dilanjukan dengan proses rekapitulasi APK/APM tingkat Provinsi dan terakhir tingkat Nasional.

Post a Comment

Previous Post Next Post