Kapan Kita Menyebut Mereka Anak-anak atau Remaja?

DEFINISI UMUM
Ada banyak ragam definisi anak secara umum. Namun, mayoritas definisi tersebut berdasarkan usia. WHO misalnya, mendefinisikan anak sejak di dalam kandungan sampai usia 19 tahun. Sedangkan, dalam psikologi, anak bukanlah kategori berdasarkan usia, melainkan tahapan dari perkembangan otak dan mental manusia. Walaupun secara usia biologis dan kronologis seseorang sudah termasuk dewasa, namun apabila perkembangan mentalnya jauh lebih lambat dibandingkan usianya, bisa saja seseorang diasosiasikan dengan istilah anak.

DEFINISI HUKUM
Terminologi Anak disebutkan dalam berbagai peraturan hukum secara internasional dan nasional. Pemetaan definisi anak dalam kerangka hukum adalah sebagai berikut.

A. Konvensi Internasional

1. Konvensi Hak Anak tahun 1989
Definisi yang paling umum digunakan secara internasional adalah definisi anak berdasarkan konvensi hak anak. Konvensi hak ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1990. Pada bagian 1 pasal 1 di dalam konvensi hak anak disebutkan anak sebagai berikut:
“Untuk tujuan Konvensi ini, seorang anak berarti setiap manusia di bawah usia 18 tahun, kecuali apabila menurut hukum yang berlaku bagi anak tersebut ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal.”

2. Konvensi ILO Nomor 182 tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
Konvensi ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang Nomor 1 tahun 2000. Pada konvensi ini, definisi anak tercantum di dalam pasal 2 sebagai berikut:
“Anak adalah semua orang di bawah usia 18 tahun”

3. Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime
Protokol ini, yang dikenal dengan Protokol Palermo, telah diratifikasi melalui Undang- Undang Nomor 14 tahun 2009. Pada pasal 3(d) protokol tersebut, anak didefinisikan sebagai berikut:
“Setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun”

B. Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Definisi anak di atas juga disebutkan di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun terdapat ragam batasan usia di dalam undang-undang yang ada. Beberapa undang-undang yang mendefinisikan anak adalah:

1. Hukum Perdata
Pada KUHPerdata pada pasal 330, tidak digunakan istilah anak melainkan istilah belum dewasa. Pada pasal tersebut disebutkan “belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan lebih dahulu telah kawin”

2. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Pada undang-undang tersebut, tidak disebutkan secara spesifik usia anak dan dewasa. Namun, undang-undang tersebut memberikan usia minimal 16 tahun sebagai batas usia perkawinan bagi perempuan.

3. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-undang ini mendefinisikan anak di dalam Bab I pasal I sebagai berikut: “Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.”

4. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Definisi anak di dalam Undang-undang ini tercantum di dalam Bab 1 Pasal 1 sebagai berikut:
“Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.”.

5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pada UU Perlindungan Anak ini, definisi anak tercantum di di dalam Bab 1 Pasal I sebagai berikut:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

6. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pada UU TPPPO ini, definisi anak tercantum di dalam pasal 1 ayat 5 yang berbunyi: “Anak adalah seseorang yang berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

7. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi
Pada UU pornografi ini, definisi anak tercantum di dalam pasal 1 ayat 4 yang berbunyi”“Anak adalah seseorang yang berumur 18 (delapan belas) tahun”

8. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Pada pasal 1 ayat 3, 4 dan 5 disebutkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana; anak yang menjadi korban tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana; anak yang menjadi saksi tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

GAP/KEKOSONGAN
Secara umum gap yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan di atas adalah adanya keragaman definisi dalam mendefinisikan anak. Pada KUHPerdata pada pasal 330, belum dewasa (yang seringkali diasosiasikan dengan anak) disebutkan sebagai seseorang yang berusia di bawah 21 tahun. Padahal, pada undang-undang perlindungan anak, disebutkan anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Hal yang sama juga terjadi pada definisi usia anak di dalam undang-undang perkawinan yang menyebutkan tentang batas usia perempuan yang boleh menikah adalah di atas 16 tahun. Batas usia ini bertentangan dengan usia anak di dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan berakibat maraknya perkawinan anak di berbagai wilayah di Indonesia. Meskipun saat tulisan ini dibuat, pasal ini sudah mendapatkan kepastian hukum melalui keputusan MK Nomor 30-74/PUU-XII/2014 yang mengabulkan permohonan ketentuan tentang batas usia perkawinan yang lebih tinggi, namun proses implementasi serta pengecualian yang dimungkinkan diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat terkait pembolehan perkawinan anak perlu mendapatkan perhatian yang serius.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI PENGGUNAAN TERMINOLOGI
Perbedaan terminologi batas usia anak di dalam peraturan perundang-undangan nasional menyebabkan ketidakpastian terhadap batas usia anak. Namun, buku ini merekomendasikan untuk menggunakan batas usia 18 tahun sesuai dengan konvensi hak anak. Hal ini dikarenakan batas usia ini dapat dianggap sebagai batas umum anak dan dewasa secara internasional. Oleh karena itu, rekomendasi yang perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan khususnya terhadap undang-undang dan peraturan terkait yang memiliki batas usia anak yang berbeda dengan Undang-Undang perlindungan Anak.

Sumber:
Terminologi Perlindungan Anak dari Situasi Eksploitasi Seksual dan Ekonomi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2019

Post a Comment

Previous Post Next Post