Landasan Pengembangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020

LANDASAN SOSIOLOGI

Misi Sekolah
Sekolah/  madrasah  merupakan  instrumen  mewujudkan nilai-  nilai sosial
Integrasi Sosial
Sekolah/  madrasah  berfungsi dalam  melakukan  integrasi sosial
Sistem Sosial
Sekolah/  madrasah  merupakan  sistem terbuka  yang berinteraksi  dengan  lingkungan

LANDASAN FILSAFAT

Hakikat Pendidikan
Pendidikan bertujuan  untuk mewujudkan  fungsi manusia  sebagai hamba dan  khalifah di muka bumi,  sehingga pendidikan  dilakukan harus  secara sadar dan  terencana.
Pengembangan Diri
Dalam pendidikan, manusia  secara aktif mengembangkan  potensi dirinya untuk memiliki  kekuatan spiritual, pribadi  yang unggul dan handal,  serta memiliki budaya kerja  keras, grit, jujur, berpikir kritis,  kreatif, dan mandiri yang  mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan

LANDASAN KEBIJAKAN


  1. UU 20/2003 Pasal 60 Ayat (3): Akreditasi  dilakukan atas dasar  kriteria yang bersifat  terbuka.
  2. PP 19/2005 Pasal 86 Ayat (3): Akreditasi  sebagai bentuk  akuntabilitas publik  dilakukan secara obyektif,  adil, transparan, dan  komprehensif dengan  menggunakan instrumen  dan kriteria yang  mengacu kepada Standar  Nasional Pendidikan.
  3. Permendikbud 13/2018 Tugas BAN meliputi: (a)  menetapkan kebijakan dan  pengembangan sistem  Akreditasi sesuai prinsip  perbaikan mutu berkelanjutan  secara nasional; (b)  merumuskan kriteria dan  perangkat Akreditasi untuk  diusulkan kepada Menteri;


Post a Comment

Previous Post Next Post