LANDASAN SOSIOLOGI
Misi Sekolah
Sekolah/ madrasah merupakan instrumen mewujudkan nilai- nilai sosial
Misi Sekolah
Sekolah/ madrasah merupakan instrumen mewujudkan nilai- nilai sosial
Integrasi Sosial
Sekolah/  madrasah  berfungsi dalam  melakukan  integrasi sosial
Sistem Sosial
Sekolah/  madrasah  merupakan  sistem terbuka  yang berinteraksi  dengan  lingkungan
LANDASAN FILSAFAT
Hakikat Pendidikan
Pendidikan bertujuan  untuk mewujudkan  fungsi manusia  sebagai hamba dan  khalifah di muka bumi,  sehingga pendidikan  dilakukan harus  secara sadar dan  terencana.
Pengembangan Diri
Dalam pendidikan, manusia  secara aktif mengembangkan  potensi dirinya untuk memiliki  kekuatan spiritual, pribadi  yang unggul dan handal,  serta memiliki budaya kerja  keras, grit, jujur, berpikir kritis,  kreatif, dan mandiri yang  mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan
LANDASAN KEBIJAKAN
- UU 20/2003 Pasal 60 Ayat (3): Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
- PP 19/2005 Pasal 86 Ayat (3): Akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
- Permendikbud 13/2018 Tugas BAN meliputi: (a) menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional; (b) merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri;