LANDASAN SOSIOLOGI
Misi Sekolah
Sekolah/ madrasah merupakan instrumen mewujudkan nilai- nilai sosial
Misi Sekolah
Sekolah/ madrasah merupakan instrumen mewujudkan nilai- nilai sosial
Integrasi Sosial
Sekolah/ madrasah berfungsi dalam melakukan integrasi sosial
Sistem Sosial
Sekolah/ madrasah merupakan sistem terbuka yang berinteraksi dengan lingkungan
LANDASAN FILSAFAT
Hakikat Pendidikan
Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan fungsi manusia sebagai hamba dan khalifah di muka bumi, sehingga pendidikan dilakukan harus secara sadar dan terencana.
Pengembangan Diri
Dalam pendidikan, manusia secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pribadi yang unggul dan handal, serta memiliki budaya kerja keras, grit, jujur, berpikir kritis, kreatif, dan mandiri yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan
LANDASAN KEBIJAKAN
- UU 20/2003 Pasal 60 Ayat (3): Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
- PP 19/2005 Pasal 86 Ayat (3): Akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
- Permendikbud 13/2018 Tugas BAN meliputi: (a) menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional; (b) merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri;