Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut.
Sumber:
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas guru Bersertifikat Pendidik
- Guru Bersertifikat pendidik bahasa inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV PGSD atau psikologi
- Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik S1/ D-IV PGSD atau psikologi
- Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu apabila memiliki kualifikasi akademik S1/ D-IV PGSD atau psikologi.
Sumber:
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas guru Bersertifikat Pendidik
Tags
Education News