Kualifikasi Akademik Sarjana/ Diploma IV tertentu yang Dapat Mengajar Sebagai Guru Kelas SD

Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Guru Bersertifikat pendidik bahasa inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV PGSD atau psikologi
  2. Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik S1/ D-IV PGSD atau psikologi
  3. Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu apabila memiliki kualifikasi akademik S1/ D-IV PGSD atau psikologi.


Sumber:
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas guru Bersertifikat Pendidik

Post a Comment

Previous Post Next Post