Kualifikasi Akademik Sarjana/ Diploma IV Tertentu yang dapat Mengajar Sebagai Guru Kelas TK

Guru yang memiliki sertifkat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/ Diploma IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi.

Sumber:
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas guru Bersertifikat Pendidik

Post a Comment

Previous Post Next Post