Guru yang memiliki sertifkat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/ Diploma IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi.
Sumber:
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas guru Bersertifikat Pendidik
Sumber:
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas guru Bersertifikat Pendidik
Tags
Education News