PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
KARTU IDENTITAS ANAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat menjadi WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
3. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6. Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang berusia
17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
7. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
8. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
10. Penerbitan KIA adalah pengeluaran KIA baru, atau penggantian KIA karena habis masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang.
Cara menumbuhkan sikap toleransi anak BACA SELENGKAPNYA
BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA
Bagian Kesatu
Persyaratan
Paragraf Kesatu
Anak WNI
Pasal 3
(1) Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5
tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta
kelahiran.
(2) Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta
kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA
dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan
kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;dan
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
(3) Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai
dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan
persyaratan:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan
kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua)
lembar.
(4) Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI yang baru
datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan surat
keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh
Dinas.
Pasal 4
Dinas menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon
mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan
melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Pasal 5
Dinas menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon
mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan dilampiri
KIA yang rusak.
Pasal 6
Dinas menerbitkan KIA karena pindah datang setelah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disertai surat keterangan
pindah/surat keterangan pindah datang.
Pasal 7
(1) Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun
adalah sampai anak berusia 5 tahun.
(2) Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah
sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Paragraf Kedua
Anak Orang Asing
Pasal 8
(1) Dinas menerbitkan KIA baru, dilakukan setelah pemohon
memenuhi persyaratan:
a. fotocopy paspor dan izin tinggal tetap;
b. KK asli orang tua; dan
c. KTP-el asli kedua orang tuanya.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada usia anak bayi baru lahir hingga
menginjak usia anak 5 tahun.
(3) Persyaratan penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dilakukan untuk anak usia 5 tahun sampai
dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dilengkapi dengan
pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua)
lembar.
Pasal 9
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal
tetap orang tuanya.
Pasal 10
Dinas menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon
mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan
melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Pasal 11
Dinas menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon
mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan dilampiri
KIA yang rusak.
Pasal 12
Dinas menerbitkan KIA karena pindah datang dilakukan
setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disertai surat keterangan
pindah/surat keterangan pindah datang.
Pengembangan dari Mendikbud yang jitu BACA SELENGKAPNYA
Bagian Kedua
Tata Cara
Paragraf Kesatu
Anak WNI
Pasal 13
(1) Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan
penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ke Dinas.
(2) Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
(3) KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya
di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
(4) Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling
dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit,
taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat
layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat
maksimal.
Paragraf Kedua
Anak Orang Asing
Pasal 14
(1) Terhadap anak yang telah memiliki pasport, orang tua
anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
untuk menerbitkan KIA.
(2) Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
(3) KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya
di kantor Dinas.
(4) Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling
dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit,
taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat
layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat
maksimal.
BAB III
SPESIFIKASI BLANGKO, FOMULASI KALIMAT DAN
PENULISAN KARTU IDENTITAS ANAK
Pasal 15
Blangko KIA berlaku secara nasional di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
Pasal 16
(1) Spesifikasi blangko KIA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, meliputi:
a. material terbuat dari bahan PETG (Polythylene
Terephthalate Glycol);
b. teknologi printing background blangko KIA
menggunakan offset printing;
c. teknologi printing personalisasi menggunakan dye
sublimation (retransfer);
d. pencetakan warna digunakan untuk mencetak latar
belakang (background), blangko dan pas foto;
e. karateristik fisik sesuai ISO/IEC 7810 dalam format
ID -1 , mempunyai ukuran 85,72 x 54,03 mm, warna
merah dengan kode Pantone 1797C bergradasi,
ketebalan blangko kartu maksimal 1,00 mm;
f. terdapat 7 lapisan (layer);dan
g. susunan lapisan (layer) terdiri dari:
1. overlay (0,065 mm).
2. basic print (0,120 mm – PETG), tampak depan:
a) area judul pada bagian atas terdapat tulisan
“KARTU IDENTITAS ANAK REPUBLIK
INDONESIA”;
b) area Logo/gambar:
1) pada bagian depan sebelah kiri atas terdapat
Gambar Lambang Negara Kesatuan Republik
Indonesia “Burung Garuda Pancasila”.
2) terdapat Peta Kepulauan Indonesia.
3) terdapat gambar Bendera Merah Putih.
4) latar belakang terdapat tulisan
KARTUIDENTITASANAK, tanpa spasi.
c) area penempatan hologram berada pada sebelah
kiri bawah di bagian depan blangko KIA.
d) secutity feature atau fitur pengaman terdapat
pada hologram, microtext yang hanya dapat
dibaca dengan menggunakan kaca pembesar
dan latar belakang (background) berupa garisgaris halus membentuk motif tertentu berwarna
merah dengan kode Pantone 1797C.
3. PETG (0,095 mm)
4. Core (0,330 mm)
5. PETG (0,095 mm)
6. basic print (0,120 mm – PETG), tampak belakang:
a) latar belakang terdapat gambar bola dunia,
bendera merah putih dan Kepulauan Indonesia.
b) latar belakang terdapat tulisan
KARTUIDENTITASANAK, tanpa spasi.
c) security feature atau fitur pengaman terdapat
garis-garis halus membentuk motif tertentu
berwarna merah dengan kode Pantone 1797C.
d) data personalisasi dan pas foto yang
terlaminasi.
e) QR Code (Quick Response Code) yang dapat
digunakan untuk menyimpan data
kependudukan pemilik kartu.
7. overlay (0,05 mm)
Keterangan: 7 lapisan (layer) digabungkan.
(2) Bentuk dan komposisi blangko KIA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 17
Formulasi kalimat dalam KIA, memuat elemen data:
a. NIK;
b. nama;
c. jenis kelamin;
d. golongan darah;
e. tempat/tanggal lahir;
f. nomor kartu keluarga;
g. nama kepala keluarga;
h. nomor akta kelahiran;
i. agama;
j. kewarganegaraan;
k. alamat;
l. masa berlaku;
m. tempat penerbitan;
n. nomenklatur dinas;dan
o. nama dan tanda tangan kepala dinas.
Pasal 18
(1) Penulisan KIA dilakukan dengan menggunakan aplikasi
sistem informasi administrasi kependudukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Spesifikasi penulisan KIA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a. huruf balok;
b. tinta warna hitam;
c. tanggal, bulan, tahun ditulis dengan huruf;dan
d. penandatangan KIA menggunakan tinta berwarna
hitam.
Pasal 19
Formulasi kalimat, elemen data, format dan penulisan dalam
KIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan
Pasal 18 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
(1) Untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan
memberikan nilai tambah, maka kabupaten/kota dapat
melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga
sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang tempat
bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat
rekreasi dan usaha ekonomi lainnya.
(2) Dinas dapat melakukan kemitraan dengan mitra bisnis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lokasinya
berada dalam wilayah administrasi maupun yang
lokasinya berada di luar wilayah administrasi.
(3) KIA yang saat ini sudah diterbitkan masih tetap berlaku
sampai dengan habis masa berlakunya.
(4) Untuk keseragaman identitas anak secara nasional, Dinas
dapat mengganti KIA yang pernah diterbitkan dengan
mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.