Kartu Identitas Anak yang Sangat Penting dan Banyak Manfaatnya

 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2016

TENTANG

KARTU IDENTITAS ANAK 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat menjadi WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.

3. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.

4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

5. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

6. Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang berusia

17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

7. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

8. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

10. Penerbitan KIA adalah pengeluaran KIA baru, atau penggantian KIA karena habis masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang.


Cara menumbuhkan sikap toleransi anak BACA SELENGKAPNYA

BAB III

PERSYARATAN DAN TATA CARA

Bagian Kesatu

Persyaratan

Paragraf Kesatu

Anak WNI

Pasal 3

(1) Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5

tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta

kelahiran.

(2) Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta

kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA

dilakukan setelah memenuhi persyaratan:

a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan

kutipan akta kelahiran aslinya;

b. KK asli orang tua/Wali;dan

c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.

(3) Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai

dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan

persyaratan:

a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan

kutipan akta kelahiran aslinya;

b. KK asli orang tua/Wali;

c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan

d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua)

lembar.

(4) Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI yang baru

datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan surat

keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh

Dinas.

Pasal 4

Dinas menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon

mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan

melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Pasal 5

Dinas menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon

mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan dilampiri

KIA yang rusak.

Pasal 6

Dinas menerbitkan KIA karena pindah datang setelah

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disertai surat keterangan

pindah/surat keterangan pindah datang.

Pasal 7

(1) Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun

adalah sampai anak berusia 5 tahun.

(2) Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah

sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Paragraf Kedua

Anak Orang Asing

Pasal 8

(1) Dinas menerbitkan KIA baru, dilakukan setelah pemohon

memenuhi persyaratan:

a. fotocopy paspor dan izin tinggal tetap;

b. KK asli orang tua; dan

c. KTP-el asli kedua orang tuanya.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada usia anak bayi baru lahir hingga

menginjak usia anak 5 tahun.

(3) Persyaratan penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang dilakukan untuk anak usia 5 tahun sampai

dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dilengkapi dengan

pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua)

lembar.

Pasal 9

Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal

tetap orang tuanya.

Pasal 10

Dinas menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon

mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan

melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Pasal 11

Dinas menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon

mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan dilampiri

KIA yang rusak.

Pasal 12

Dinas menerbitkan KIA karena pindah datang dilakukan

setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disertai surat keterangan

pindah/surat keterangan pindah datang.

Pengembangan dari Mendikbud yang jitu BACA SELENGKAPNYA

Bagian Kedua

Tata Cara

Paragraf Kesatu

Anak WNI

Pasal 13

(1) Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan

penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ke Dinas.

(2) Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

(3) KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya

di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

(4) Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling

dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit,

taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat

layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat

maksimal.

Paragraf Kedua

Anak Orang Asing

Pasal 14

(1) Terhadap anak yang telah memiliki pasport, orang tua

anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)

untuk menerbitkan KIA.

(2) Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

(3) KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya

di kantor Dinas.

(4) Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling

dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit,

taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat

layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat

maksimal.

BAB III

SPESIFIKASI BLANGKO, FOMULASI KALIMAT DAN

PENULISAN KARTU IDENTITAS ANAK

Pasal 15

Blangko KIA berlaku secara nasional di seluruh wilayah

Republik Indonesia.

Pasal 16

(1) Spesifikasi blangko KIA sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15, meliputi:

a. material terbuat dari bahan PETG (Polythylene

Terephthalate Glycol);

b. teknologi printing background blangko KIA

menggunakan offset printing;

c. teknologi printing personalisasi menggunakan dye

sublimation (retransfer);

d. pencetakan warna digunakan untuk mencetak latar

belakang (background), blangko dan pas foto;

e. karateristik fisik sesuai ISO/IEC 7810 dalam format

ID -1 , mempunyai ukuran 85,72 x 54,03 mm, warna

merah dengan kode Pantone 1797C bergradasi,

ketebalan blangko kartu maksimal 1,00 mm;

f. terdapat 7 lapisan (layer);dan

g. susunan lapisan (layer) terdiri dari:

1. overlay (0,065 mm).

2. basic print (0,120 mm – PETG), tampak depan:

a) area judul pada bagian atas terdapat tulisan

“KARTU IDENTITAS ANAK REPUBLIK

INDONESIA”;

b) area Logo/gambar:

1) pada bagian depan sebelah kiri atas terdapat

Gambar Lambang Negara Kesatuan Republik

Indonesia “Burung Garuda Pancasila”.

2) terdapat Peta Kepulauan Indonesia.

3) terdapat gambar Bendera Merah Putih.

4) latar belakang terdapat tulisan

KARTUIDENTITASANAK, tanpa spasi.

c) area penempatan hologram berada pada sebelah

kiri bawah di bagian depan blangko KIA.

d) secutity feature atau fitur pengaman terdapat

pada hologram, microtext yang hanya dapat

dibaca dengan menggunakan kaca pembesar

dan latar belakang (background) berupa garisgaris halus membentuk motif tertentu berwarna

merah dengan kode Pantone 1797C.

3. PETG (0,095 mm)

4. Core (0,330 mm)

5. PETG (0,095 mm)

6. basic print (0,120 mm – PETG), tampak belakang:

a) latar belakang terdapat gambar bola dunia,

bendera merah putih dan Kepulauan Indonesia.

b) latar belakang terdapat tulisan

KARTUIDENTITASANAK, tanpa spasi.

c) security feature atau fitur pengaman terdapat

garis-garis halus membentuk motif tertentu

berwarna merah dengan kode Pantone 1797C.

d) data personalisasi dan pas foto yang

terlaminasi.

e) QR Code (Quick Response Code) yang dapat

digunakan untuk menyimpan data

kependudukan pemilik kartu. 

7. overlay (0,05 mm)

Keterangan: 7 lapisan (layer) digabungkan.

(2) Bentuk dan komposisi blangko KIA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan

Menteri ini.

Pasal 17

Formulasi kalimat dalam KIA, memuat elemen data:

a. NIK;

b. nama;

c. jenis kelamin;

d. golongan darah;

e. tempat/tanggal lahir;

f. nomor kartu keluarga;

g. nama kepala keluarga;

h. nomor akta kelahiran;

i. agama;

j. kewarganegaraan;

k. alamat;

l. masa berlaku;

m. tempat penerbitan;

n. nomenklatur dinas;dan

o. nama dan tanda tangan kepala dinas.

Pasal 18

(1) Penulisan KIA dilakukan dengan menggunakan aplikasi

sistem informasi administrasi kependudukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Spesifikasi penulisan KIA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), meliputi:

a. huruf balok;

b. tinta warna hitam;

c. tanggal, bulan, tahun ditulis dengan huruf;dan

d. penandatangan KIA menggunakan tinta berwarna

hitam.

Pasal 19

Formulasi kalimat, elemen data, format dan penulisan dalam

KIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan

Pasal 18 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

(1) Untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan

memberikan nilai tambah, maka kabupaten/kota dapat

melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga

sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang tempat

bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat

rekreasi dan usaha ekonomi lainnya.

(2) Dinas dapat melakukan kemitraan dengan mitra bisnis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lokasinya

berada dalam wilayah administrasi maupun yang

lokasinya berada di luar wilayah administrasi.

(3) KIA yang saat ini sudah diterbitkan masih tetap berlaku

sampai dengan habis masa berlakunya.

(4) Untuk keseragaman identitas anak secara nasional, Dinas

dapat mengganti KIA yang pernah diterbitkan dengan

mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post