Pengelolaan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah

 

A. Kriteria Penerima Bantuan

Sekolah Dasar calon penerima bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Sekolah terdaftar dalam DAPODIK dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);

2. Khusus bagi sekolah swasta memiliki izin operasional yang masih berlaku;

3. Mempunyai kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau badan penyelenggara pendidikan;

4. Sekolah Dasar yang akan menjadi pusat pelaksanaan Assesmen Kompetensi Minimum (AKM);

5. Tersedia sumber daya listrik (PLN, solarcell, Genset, dll); dan

6. Berada di lokasi yang memiliki jaringan internet. 

B. Penetapan Sekolah

Seleksi sekolah penerima bantuan dilakukan menggunakan Data Pokok  Pendidikan (DAPODIK). Berdasarkan hasil seleksi, Direktorat Sekolah Dasar menerbitkan SK Penetapan Sekolah Penerima Bantuan dan menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

C. Tahapan Pelaksanaan

Program bantuan pemerintah pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi komunikasi dan informasi sekolah dasar tahun 2020 dilaksanakandengan tahapan berikut:

1. Sosialisasi Kabupaten/Kota.

Direktorat Sekolah Dasar melaksanakan sosialisasi Program bantuan pemerintah pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi komunikasi dan informasi sekolah dasar tahun 2020 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

2. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama.

Direktorat Sekolah Dasar melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Sekolah.

3. Bimbingan Teknis Sekolah.

Direktorat Sekolah Dasar melaksanakan Bimbingan Teknis kepada sekolah penerima bantuan.

4. Pembukaan Rekening Bank

Direktorat Sekolah Dasar membuka rekening giro atas nama sekolah penerima bantuan pada bank penyalur yang ditunjuk.

5. Penyaluran Dana

Direktorat Sekolah Dasar menyalurkan dana melalui bank penyalur yang ditunjuk.

6. Pelaksanaan Pengadaan 

Pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK SD dilakukan oleh sekolah melalui Sistem Pengadaan Sekolah (SIPlah) yang diakses melalui laman: siplah.kemdikbud.go.id. 



D. Pengelola Bantuan Pemerintah di Tingkat Pusat

Pengelola bantuan pemerintah di tingkat pusat adalah Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

1. Menetapkan petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020;

2. Bersama tim Dapodik mengolah, menyeleksi, dan melakukan verifikasi data SD calon penerima berdasarkan Dapodik;

3. Menyampaikan informasi bantuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

4. Menetapkan sekolah penerima bantuan;

5. Menyosialisasikan kebijakan pada tingkat pusat dan kabupaten/Kota;

6. Menyelenggarakan bimbingan teknis kepada sekolah penerima bantuan;

7. Menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) bersama Kepala Sekolah penerima bantuan serta memproses pencairan dana bantuan;

8. Menyalurkan dana bantuan; 

9. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan pemerintah secara sampling;

10. Melakukan serah terima Hibah Barang Milik Negara berupa bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD tahun anggaran 2020 dengan DinasPendidikan Kabupaten/Kota.

E. Pengelola Bantuan Pemerintah di Tingkat Kabupaten/Kota

Pengelola di tingkat kabupaten/kota adalah Dinas PendidikanKabupaten/kota dengan tugas sebagai berikut:

1. Menyampaikan informasi tentang Bantuan kepada sekolah;

2. Melakukan pengawasan dan pembinaan kepada SD penerima bantuan terkait pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK SD Tahun Anggaran 2020;

3. Melakukan pencatatan aset Hibah Barang Milik Negara berupa seperangkat Sarana Pembelajaran Berbasis TIK Sekolah Dasar sesuai ketentuan peraturan perundangan.

F. Pengelola Bantuan Pemerintah di Tingkat Sekolah

Penanggung jawab pengelolaan bantuan di tingkat sekolah adalah Kepala Sekolah dengan tugas sebagai berikut:

1. Administrasi

a. Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM);

b. Menyetujui Berita Acara Serah Terima Barang;

c. Melakukan pencatatan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 sebagai daftar barang inventaris sekolah yang selanjutnya dicatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten/Kota bagi SD Negeri dan sebagai aset Yayasan bagi SD Swasta; dan

d. Menyimpan seluruh dokumen pengadaan sebagai arsip sekolah.

2. Pelaksanaan 

a. Mengikuti bimbingan teknis;

b. Melaksanakan pengadaan barang melalui Sistem Pengadaan Sekolah (SIPlah) dengan tahapan sebagai berikut: 

  • 1) melakukan persiapan pengadaan;
  • 2) memilih dan menetapkan calon penyedia;
  • 3) membuat kesepakatan pengadaan bersama penyedia;
  • 4) melakukan pemeriksaan barang yang dikirim oleh penyedia;
  • 5) melakukan penerimaan barang; dan
  • 6) melakukan pembayaran. 

Pelaksanaan pengadaan sebagaimana tahapan di atas, harus segera  dimulai oleh sekolah selambat-lambatnya 7 hari setelah dana masuk rekening sekolah.

c. Bertanggungjawab penuh pada pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK SD tahun anggaran 2020


Post a Comment

Previous Post Next Post