Sejarah Kursus dan Pelatihan dari Kemdikbud RI

 Tutwuri Handayani

Pembinaan kursus dilakukan sejak bulan April tahun 1976

yaitu sejak serah terima fungsi pembinaan kursus-kursus kejuruan/keterampilan sebagai

program pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah kepada

Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga (PLSOR) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Setahun berikutnya ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Republik Indonesia

Nomor 0151/U/1977

tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Pembinaan Program Pendidikan Luar Sekolah yang

diselenggarakan Masyarakat, tanggal 24 Mei 1977. Sejak itu kursus-kursus kejuruan/keterampilan dikenal sebagai Kursus

Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat (PLSM atau Diklusemas).

Kepmendikbud tersebut menetapkan pembinaan PLSM dengan:

(1) Merencanakan berbagai jenis pendidikan, sasaran dan fungsinya


(2) Mengatur pembakuan lembaga yang meliputi isi dan mutu pelajaran serta alat belajar mengajarnya


(3) Merencanakan peningkatan mutu tenaga pembina/pamong belajar dan pengajarnya


(4) Mengatur pembakuan dan tata cara penyelenggaraan ujian, penilaian dan ijazahnya dan


(5) Mengatur dan mengawasi perizinan lembaga serta mengikuti perkembangannya.

Keputusan Mendikbud tersebut juga menetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga

dalam ruang lingkup tugas dan wewenang pembinaannya:

(1) Bertugas dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pembinaan teknis PLSM secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu

dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat; dan


(2) Menyusun pola dasar pembinaan PLSM baik di Pusat maupun Daerah.

Selanjutnya pada tahun 1981 ditetapkan tiga buah Keputusan Mendikbud yang mengatur tentang kursus PLSM yaitu ;

Nomor 0150a/U/1981 tanggal 25 April 1981 tentang Peraturan Umum Penyelenggaraan Kursus PLSM;


Nomor 01506,U/ 1981 tanggal 26 April 1981 tentang Peraturan Umum Pelaksanaan Pembinaan Kursus dan Program PLSM, dan


Nomor 0153/U/1981 tanggal 29 April 1981 tentang Peraturan Umum Perizinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kursus PLSM.

Kepmendikbud Nomor 0150a/U/1981 antara lain menetapkan:

Kursus PLSM hanya boleh diselenggarakan oleh seorang, sekelompok orang, dan badan hukum swasta.

Program kursus PLSM dikelompokkan ke dalam sepuluh rumpun pendidikan (kerumahtanggaan, kesehatan, keolahragaan, pertanian,

kesenian, kerajinan dan industri, teknik dan perambahan, jasa, bahasa, khusus), setiap rumpun mencakup berbagai jenis pendidikan,

dan setiap jenis pendidikan keterampilan dikembangkan pada tingkat/jenjang dasar, terampil, mahir. Kurikulum,

sejauh belum ada kurikulum nasional dapat dilaksanakan kurikulum kursus. Ujian terdiri atas ujian lokal kursus dan ujian nasional.

Untuk memantapkan kerjasama dengan badan/lembaga di luar kursus dibentuk organisasi kursus, sumber belajar, dan penguji.

Keberadaan organisasi tersebut kemudian dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga

Nomor KEP-105/ E/L/ 1990 tanggal 13 Oktober 1990 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Kursus Diklusemas disebut organisasi

mitra pendidikan Masyarakat. Kepdirjen inilah yang mengatur seluruh kebijakan operasional pembinaan dan pengembangan kursus

pada saat itu. Organisasi mitra tersebut dibentuk oleh masyarakat berdasarkan keahlian/profesi, meliputi: Himpunan Penyelenggara

Kursus, Himpunan Sumber Belajar dan Penguji ujian nasional kursus, dan Ikatan Keterampilan sejenis yang menghimpun para ahli

keterampilan dan para lulusan kursus yang sejenis.

Keputusan Mendikbud Nomor 0150b/U/1981 antara lain menetapkan :

pembinaan kursus dan program PLSM adalah tuntunan dan bimbingan edukatif yang terarah bagi kursus dan program PLSM;

Kegiatan pembinaan antara lain pembakuan kurikulum dan silabus, pengadaan buku pelajaran, pedoman dan petunjuk,

penataran dan penyegaran pamong belajar/penyelenggara, sumber belajar/guru dan tenaga teknis lainnya,

penyelenggaraan evaluasi belajar/ujian, penyelenggaraan lomba tiap jenis keterampilan, seminar, lokakarya, dan lain-lain.

Mewajibkan kursus PLSM mendaftarkan pada Depdikbud, mengikuti Rencana pelajaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Depdikbud,

menggunakan tenaga sumber belajar/guru yang berhak dan berwenang dalam mata pelajaran yang bersangkutan; melarang kursus

PLSM menyelenggarakan kursus-kursus dan ujian luar negeri serta ujian tanpa izin Depdikbud; pembinaan terhadap kursus dibantu

oleh konsorsium rumpun pendidikan yang bersangkutan.

Keputusan Mendikbud Nomor 0153/U/1981 antara lain menetapkan:

Syarat-syarat izin kursus adalah bukti diri pendiri/penyelenggara atau salinan akte notaris badan hukum penyelenggara,

salinan kurikulum/silabi, keterangan tentang lokasi kursus, daftar fasilitas/sarana dan prasarana yang dimiliki,

daftar penyelenggara, pemimpin/penanggungjawab dan sumber belajar/tenaga pendidik serta riwayat hidupnya, dll;

Permohonan izin kursus diajukan kepada Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya untuk dilakukan pengecekan dan pengamatan;

Permohonan izin d an rekomendasi dari Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah

Depdikbud Propinsi untuk dipertimbangkan; Bila permohonan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi

menerbitkan surat izin kursus yang bersangkutan.

Dalam perkembangan selanjutnya, pembinaan kursus disesuaikan dengan lahirnya peraturan perundangan-undangan baru atau peraturan lama yang

tidak bertentangan dengan peraturan baru dan kepentingan nasional atau masih relevan dan belum dicabut. Peraturan baru yang menjadi acuan

pokok pembinaan kursus dan pengembangan kursus ke masa depan adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

dan Peraturan Pemerintah yang telah dan akan ditetapkan kemudian serta peraturan lain di bawahnya. Disamping itu,

pembinaan dan pengem-bangan kursus diupayakan dapat mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,

seni dan budaya serta kebutuhan masyarakat akan pembangunan di bidang pendidikan dan ikut berperan dalam rangka mencerdaskan

kehidupan bangsa, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran dengan memberikan bekal sesuai kebutuhan mereka.

Peran tersebut sesuai dengan UU Sisdiknas pasal 26 ayat (4) dan (5) yang menyatakan bahwa lembaga kursus dan pelatihan sebagai satuan

pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan; keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk

mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penjelasan

pasal 26 ayat (5) menyatakan bahwa: Kursus dan pelatihan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta

didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi. pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian

profesional. Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional.

Post a Comment

Previous Post Next Post