Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
“Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara”.
Dalam hal calon PNS berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama atau kepercayaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa, PNS yang bersangkutan mengucapkan janji.
Dalam hal calon PNS mengucapkan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka frasa “Demi Allah, saya bersumpah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diganti dengan kalimat: “Demi Tuhan Yang Maha Esa,saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh- sungguh”.
Bagi calon PNS yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji ditambahkan frasa yang berbunyi: “Kiranya Tuhan menolong Saya”.
Bagi calon PNS yang beragama Hindu, frasa “Demi Allah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diganti dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
Bagi calon PNS yang beragama Budha, frasa “Demi Allah“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diganti dengan frasa “Demi Sang Hyang Adi Budha”.
Bagi calon PNS yang beragama Khonghucu, frasa “Demi Allah“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diganti dengan frasa “Kehadirat Tian di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah”.
Bagi calon PNS yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu, frasa “Demi Allah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.