Anggaran fungsi pendidikan pada tahun 2020 mencapai 505,75 Triliun rupiah merupakan 20 % dari angaran APBN 2020 sebesar 2.528,7 Triliun rupiah. Total anggaran pendidikan tersebut dialokasikan untuk transfer daerah dan dana desa sebesar 306,9 Triliun rupiah atau 61 %, Kemenag sebesar 55 Triliun rupiah atau 11 %, Kemenristek Dikti sebesar 41,5 Triliun rupiah atau 11 %, Kemendikbud sebesar 35,7 Triliun rupiah atau 8 %, K/L Lain dan BUN sebesar 37,7 Triliun rupiah atau 7%, dan pengeluaran pembiayaan sebesar 29 Triliun rupiah atau 6%. (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah)




Dana BOS 2020 dalam APBN 2020 dengan sasaran 45,4 juta siswa mengalami peningkatan jika dibandingkan dana BOS 2019. Pada tahun 2019 alokasi dana BOS dalam APBN 2019 sebesar 51,23 Triliun rupiah sedangkan pada tahun ini sebesar 54,32 Triliun rupiah. Sasaran dalam dana BOS 2020 ini terdiri dari siswa SD/MI sebanyak 25.187.993 siswa, SMP/MTS sebanyak 9.966.011 siswa, SMA sebanyak 4.931.042 siswa, SMK sebanyak 5.164.633 siswa, dan Pendidikan khusus sebanyak 175.738 siswa.(kemenkeu.go.id)

Dana BOS Reguler 2020 berdasarkan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 dapat dilihat pada tabel berikut.
Jenjang | Per Anak |
SD | Rp 900.000 |
SMP | Rp 1.100.000 |
SMA | Rp 1.500.000 |
SMK | Rp 2.000.000 |

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pada sebelumnya Kementerian Keuangan transfer ke rekening KAS Umum Daerah (RKUD). Untuk sekarang langsung ke rekening satdik. Tahap pencairannya ke rekening satdik melalui 3 tahap, yaitu
Tahap 1: 30% paling cepat Bulan Januari
Tahap 2: 40% paling cepat Bulan April
Tahap 3: 30% paling cepat Bulan September
Saat ini penggunaan dana BOS lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan. Kebebasan Penggunaan Dana BOS Sesuai dengan Permendikbud No. 8 tahun 2020 yang menjelaskan bahwa tidak ada pembatasna alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia. Selain itu, penggunaan maksimal 50% untuk pembayaran gaji guru honorer.