Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelayanan di Bidang Perdagangan dan Perindustrian

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 35 TAHUN 2010
TENTANG

PELAYANAN DI BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

Badan adalah sekelompok orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, firma, dan koperasi.

Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Kota Surabaya untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.

Usaha perseorangan adalah usaha milik perorangan yang secara pribadi bertindak sebagai pengusaha untuk mengurus dan mengelola serta mengawasi secara langsung sendiri perusahaan miliknya dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

Anak Perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki secara keseluruhan atau sebagian yang dikendalikan atau diawasi oleh perusahaan lain yang pada umumnya memiliki seluruh atau sebagian terbesar saham/modal yang ditempatkan pada anak perusahaan tersebut.

Agen Perusahaan adalah perusahaan yang diberi kuasa untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan dari perusahaan lain yang diageni dengan suatu ikatan atau perjanjian.

Kantor Pembantu Perusahaan adalah perusahaan yang menangani sebagian tugas dari kantor pusat atau cabangnya.

Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya, yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya. 

Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan/atau pengurusannya menurut kewenangan yang telah ditentukan sesuai dengan yang diberikan.

Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.

Perubahan Perusahaan adalah perubahan data perusahaan yang antara lain berupa perubahan nama perusahaan, bentuk perusahaan, alamat kantor perusahaan, nama pemilik/ penanggung jawab, modal dan kekayaan bersih (netto), Nomor Pokok Wajib Pajak, kelembagaan, kegiatan usaha, dan barang/ jasa dagangan utama.

Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, kecuali kegiatan perdagangan berjangka komoditi.

Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro yang selanjutnya disebut SIUP Mikro adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil yang selanjutnya disebut SIUP Kecil adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah yang selanjutnya disebut SIUP Menengah adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Surat Izin Usaha Perdagangan Besar yang selanjutnya disebut SIUP Besar adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran yang diberikan kepada pemberi waralaba berasal dari dalam negeri, pemberi waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri, penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri dan/atau penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri yang melakukan usaha waralaba di Kota Surabaya. 

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.

Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.

Pemberi Waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba untuk menunjuk penerima waralaba lanjutan.

Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba dari Pemberi Waralaba Lanjutan.

Perjanjian Waralaba adalah perjanjian secara tertulis antara pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba.

Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fermentasi.

Penjual langsung minuman beralkohol yang selanjutnya disebut penjual langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.

Pengecer minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.

Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C.

Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.

Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.

Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.

Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang dapat berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.

Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional yang selanjutnya disingkat IUPPT adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pasar tradisional yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya.

Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pusat perbelanjaan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya.

Izin Usaha Toko Modern yang selanjutnya disingkat IUTM adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan toko modern yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Kota Surabaya

Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum melainkan dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan dan tidak untuk kebutuhan sendiri serta memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.

Pameran Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan dan/atau menyebarluaskan informasi hasil produksi barang dan/atau jasa di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu kepada masyarakat untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar dan mencari hubungan dagang. 

Konvensi dan/atau seminar dagang adalah pertemuan sekelompok orang untuk membahas permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan pameran dagang.

Penyelenggara Pameran Dagang, Konvensi dan/atau Seminar Dagang yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah perusahaan perorangan, Badan Usaha, Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dan/atau instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang menyelenggarakan dan mengelola kegiatan pameran dagang, konvensi dan/atau seminar dagang.

Pameran Dagang, Konvensi dan/atau Seminar Dagang Internasional adalah pameran dagang, konvensi dan/atau seminar dagang yang diikuti peserta dan/atau barang/jasa berasal dari beberapa negara termasuk yang diselenggarakan perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Indonesia.

Pameran Dagang, Konvensi dan/atau Seminar Dagang Lokal, adalah pameran dagang, konvensi dan/atau seminar dagang yang diikuti peserta dan/atau barang/jasa dari satu atau beberapa Kabupaten/Kota dalam satu provinsi.

Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan/atau peraturanperaturan pelaksanaannya.

Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.

Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar ádalah kegiatan mengedarkan spesimen tumbuhan dan satwa liar berupa mengumpulkan, membawa, mengangkut, atau memelihara, spesimen tumbuhan dan satwa liar yang ditangkap atau diambil dari habitat alam atau yang berasal dari hasil penangkaran, termasuk dari hasil pengembangan populasi berbasis alam, untuk kepentingan pemanfaatan.

Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Perusahaan Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang Usaha/Jasa Industri yang dapat berbentuk perorangan, persekutuan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. 

Jenis Industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.

Komoditi Industri adalah suatu produk akhir dalam proses produksi dan merupakan bagian dari jenis industri.

Tanda Daftar Industri yang selanjutnya disingkat TDI adalah Tanda Daftar yang diberikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya kepada perusahaan industri kecil, dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah izin usaha yang diberikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya kepada perusahaan industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Izin Perluasan Industri yang selanjutnya disingkat IPI adalah izin perluasan yang diberikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya kepada perusahaan industri untuk melakukan penambahan kapasitas produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan.

Persetujuan Prinsip yang selanjutnya disingkat PP adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya kepada perusahaan industri untuk langsung dapat melakukan persiapan-persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan serta pemasangan instalasi/peralatan dan bukan merupakan izin untuk melakukan produksi komersial.




Post a Comment

Previous Post Next Post